Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Panwaslih Aceh Singkil: ASN Bisa Dipidana Hingga Denda Bila Terbukti Ikut Kampanye Pemilu 2024

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/12/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Panwaslih Aceh Singkil: ASN Bisa Dipidana Hingga Denda Bila Terbukti Ikut Kampanye Pemilu 2024

Singkil – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil menghimbau agar pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat menjadi tim kampanye peserta pemilu agar menjaga netralitas di Pemilu 2024, karena sanksinya jelas bisa di pidana dan di denda.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin kepada media ini, “(Aparatur Sipil Negara) ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai aturan dilarang terlibat menjadi tim sukses peserta Pemilu, dan mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin, Senin, 18/12/2023.

“Untuk sanksinya kepada ASN dan Perangkat Desa yang terbukti melanggar hal tersebut bisa di pidana,” tegas H. Syamsul Arifin.

Adapun sanksinya adalah setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau anggota permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta (Pasal 494 UU Pemilu).

Untuk mewujudkan suksesnya Pemilu tahun 2024 kami Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil mengajak seluruh lapisan masyarakat mari bersama-sama memperkuat pengawasan partisipasi di setiap tahapan-tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.

“Suksesnya penyelengaraan Pemilu 2024 di Aceh Singkil khususnya tidak terlepas dari partisipasi semua pihak, termasuk partisipasi seluruh masyarakat dalam mengawasi setiap berjalannya tahapan Pemilu 2024. Semua punya tanggungjawab untuk ikut serta menyukseskan Pemilu 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan,” kata H. Syamsul Arifin.

“Panwaslih sebagai badan pengawas fokusnya adalah mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu. Agar fungsi pengawasan tersebut maksimal maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk memperkuat partisipatifnya,” tambah H. Syamsul Arifin.

Kemudian, H. Syamsul Arifin juga mengingatkan pada Pemilu 2024 mendatang penting kepada semua pihak untuk menjaga diri dan jangan sampai terlibat isu-isu yang berpotensi sebagai pelanggaran Pemilu seperti money politik, menebar hoax, politik Sara, Politik Identitas dan ujaran kebencian.

“Yang perlu di ingat untuk sama-sama kita ketahui bahwa konflik itu ada aturannya mainnya nah disinilah peran Bawaslu. Dan partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting bagi Bawaslu, bila ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu silahkan melaporkan ke Panwaslih di semua tingkatan, seperti Panwas di Tingkat Desa, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten,” ujar H. Syamsul Arifin.

“Kita sukseskan Pemilu 2024, Bersama Rakyat Awasi Pemuli, bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin mengakhiri. [Azis]

Previous Post

Bupati Pidie Jaya Yang Baru Diminta Aktifkan Disiplin ASN

Next Post

Polisi Ungkap Rohingya ke Aceh Bukan Mengungsi Tapi Cari Pekerjaan

Next Post
184 Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Kuala Matang Peulawi

Polisi Ungkap Rohingya ke Aceh Bukan Mengungsi Tapi Cari Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026
Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

19/06/2026
Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Panwaslih Aceh Singkil: ASN Bisa Dipidana Hingga Denda Bila Terbukti Ikut Kampanye Pemilu 2024

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com