Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Plt Gubernur Aceh Keluarkan Surat Pengadaan Lahan Untuk Kombatan GAM

redaksi by redaksi
30/08/2019
in Nanggroe
0

Meulaboh-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh agar menyediakan lahan pertanian untuk Kombatan, Tapol/Napol dan Korban Konflik sebagai komitmen pemerintah dengan GAM (Butir 3.2.5 MoU Helsinki).

Hal itu disampaikan Deputi III BRA yang membidangi pemberdayaan ekonomi dan lahan Azhari Tahir dihadapan masyarakat korban konflik, kombatan, dan Tapol/Napol di Aceh Barat, kamis 29 Agustus 2019.

“Surat edaran tersebut telah memberi kejelasan penyelesaian masalah lahan pertanian bagi kombatan, tapol/napol, dan masyarakat imbas konflik,” kata Azhari.

Azhari Tahir menjelaskan sebelum dikeluarkan surat edaran Gubernur itu, BRA belum dapat bekerja maksimal karena sebagian besar Pemkab kabupaten/kota menunggu surat edaran dari Gubernur.

“Setelah 14 tahun, baru kali ini surat edaran yang meminta Bupati/walikota se-Aceh untuk menyediakan lahan bagi 3 komponen yakni Kombatan, Tapol/napol, dan masyarakat imbas Konflik,” ujarnya.

Penguatan untuk terus mensosialisasikan surat tersebut juga disampaikan ketua Badan Reintegrasi Aceh Muhammad Yunus, bahwa BRA mulai bisa mengambil langkah-langkah pengadaan lahan pertanian untuk Kombatan, Tapol/Napol, Masyarakat imbas korban konflik.

“Dari ini dapat menguatkan reintegrasi dengan mensejahterakan kombatan, tapol/napol, dan Masyarakat korban,” kata M Yunus.

Dijelaskannya, surat Plt Gubernur dikeluarkan setelah 14 tahun menunggu, dan selanjutnya dengan edaran tersebut turut memperkuat BRA menjalankan program reintegrasi.

“Surat edaran itu juga membuka peluang BRA menjalankan program kesejahteraan seperti pemberdayaan ekonomi dan mendorong dana DOKA untuk penguatan program reintegrasi,” jelas Ketua BRA.

Pada poin 3 isi surat Plt Gubernur yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Aceh tersebut berbunyi; Dalam rangka mempercepat penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh, kami harap bantuan saudara untuk mengidentifikasi faktor-faktor produksi berupa lahan pertanian yang ada diwilayah saudara untuk didistribusikan kepada kombatan, tapol/napol, dan masyarakat imbas konflik guna memenuhi komitmen pemerintah dengan GAM (Butir 3.2.5 MoU Helsinki).

Acara pertemuan BRA dengan masyarakat Korban di Meulaboh itu turut dihadiri Staf ahli Bupati Aceh Barat Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan HT. Ridwan, M.Kes., Ketua BRA Pusat Muhammad Yunus, Perwakilan Kesbangpol Aceh Barat, dan Undangan. Tampil sebagai pembicara Deputi I Bidang Kebijakan dan Kajian Strategis Teungku Amni, Perwakilan Deputi II Direktur Pengembangan Kapasitas kelembagaan Dr Zahari, M.Kom.,I dan Deputi III Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Azhari Tahir.[]

Tags: BRAHeadlinekombatanplt gubernur aceh
Previous Post

DPRK Aceh Tengah Enggan Tandatangani Fakta Integritas Tolak Tambang

Next Post

Ketua Himas Jakarta: GAM Harus Dimusnahkan dari Bumi Aceh

Next Post

Ketua Himas Jakarta: GAM Harus Dimusnahkan dari Bumi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

05/06/2026
14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026
Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com