CALANG – Masyarakat Curek menggelar aksi penolakan terkait hadirnya PT Boswa Megalopoli, di gampong setempat, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya Minggu, 1 September 2019.
Satu spanduk bertuliskan,”kami masyarakat Curek sepakat menolak kehadiran PT Boswa Megalopoli” dibentangkan sebagai bentuk protes.
Tokoh masyarakat setempat, Bardin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kehadiran PT Boswa Megalopoli yang ingin mengoperasikan lahan hutan yang ada dalam wilayah adat di Gampong Curek.
Menurutnya, jika perusahaan melanjutkan mengembangkan lahan, maka akan menimbulkan dampak mencemari lingkungan di desa Curek.
“Kami sebagai masyarakat menolak kehadiran PT Boswa Megalopoli di desa Curek untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan yang ada di daerah kami,” ujarnya.
Sementara itu, Hendra warga lainnya, menambahkan kehadiran perkebunan kelapa sawit juga menjadi ancaman bagi masyarakat yang berada di sekitar HGU milik perusahaan tersebut.
“Kasus yang kerap kali terjadi adalah konflik lahan masyarakat dengan perusahaan seperti yang pernah terjadi antara pihak PT Boswa Megalopoli dengan masyarakat Curek juga pada beberapa tahun yang lalu. Maka tentunya kami tidak ingin hal-hal yang pernah terjadi tersebut akan terulang kembali, yang ada masyarakat bawah akan menjadi korban,” katanya.
“Selain itu juga Pembukaan lahan juga menimbulkan dampak yang serius bagi pencemaran lingkungan,” ujarnya lagi.
Kata Hendra, jika perusahaan itu tetap nekat untuk mengunakan lahan tersebut, maka semua tuntutan masyarakat seperti beberapa persyaratan yang telah ditawarkan harus dipenuhi oleh PT Boswa Megalopoli.
“Pihak PT Boswa wajib menyediakan sumber air bersih bagi warga masyarakat Desa Curek dalam setiap kepala keluarga. Pihak PT Boswa harus bersedia membuat sertifikat untuk diserahkan kepada masyarakat Curek sebanyak 250 lembar, dalam satu sertifikat 2 hektar lahan menjadi hak penuh milik masyarakat Curek dan masyarakat wajib menerima sertifikat asli setiap satu kepala keluarga,” ujarnya.
Sementara yang ketiga, kata Hendra, perusahaan Boswa juga harus bersedia membuat lahan tersebut untuk masyarakat dan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
“Masyarakat bersedia menjual buah hasil panen kepada pihak PT Boswa selamanya. Jalan alternatif PT Boswa harus melalui desa Curek, maka jika semua yang tersebut di atas bisa disepakati maka pihak masyarakat desa Curek dapat berkerjasama dengan pihak PT Boswa,” katanya.
“Kami juga meminta kepada pihak perusahaan dan pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun di kabupaten agar terbuka dengan masyarakat Curek, karena jangan sampai di kemudian hari nanti akan menimbulkan masalah. Kami hanya tidak ingin hutan adat milik Gampong Curek habis dikelola oleh perusahaan. Sedangkan masyarakat hidup melarat di atas tanahnya sendiri. Kita juga dalam waktu dekat akan mengirimkan penolakan secara resmi kepada pemerintah kabupaten Aceh Jaya,” katanya lagi. []