ACEH BESAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengaktifkan kembali anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar Periode 2018-2023. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman, sesuai dengan surat KPU RI nomor: 1303/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2019.
Arief Budiman menyampaikan, bahwa keputusan pengaktifan kembali anggota KIP Aceh Besar itu berdasarkan permintaan KIP Aceh, sesuai dengan surat KIP Aceh nomor: 1528/HK.06.4-SD/11/Prov/VIII/2019, pada Senin (26/8/2019).
Keputusan pengaktifan kembali anggota KIP Aceh Besar diputuskan setelah KPU RI memperhatikan dua surat dari KIP Aceh, yaitu surat nomor 221/HK.06.4-BA/11/Prov/VIII/2019 tentang Tindak Lanjut Status Pemberhentian Sementara KIP Aceh Besar, dan surat Wakil Ketua KIP Aceh nomor 1528/HK.06.4-SD/11/Prov/VIII/2019 tentang Pengusulan Pengaktifan Kembali KIP Kabupaten Aceh Besar.
“Setelah kita melakukan berbagai macam pertimbangan, dan juga melihat kembali permintaan dari KIP Aceh, maka KPU memutuskan untuk mengaktifkan kembali anggota KIP Aceh Besar,” kata Arief Budiman, saat dihubungi atjehwatch.com, Selasa (3/9/2019).
Adapun mereka yang diaktifkan kembali menjabat Komisioner KIP Aceh Besar Periode 2018-2023 ialah, Junaidi, SE, Agus Samsidi, Muhammad Hayat, Miswar, S.Pd,I, dan Cut Agus Fathillah, MH.
Diketahui sebelumnya, Komisioner KIP Aceh Besar diberhentikan sementara alias diskorsing karena dinilai tidak mampu merampungkan pleno pemilihan legislatif DPRK Aceh Besar.
Pleno yang digelar KIP Aceh Besar beberapa waktu lalu diwarnai aksi kericuhan oleh sekelompok massa partai politik. Massa saat itu mendesak KIP Aceh Besar melakukan perhitungan suara ulang sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar.
Tuntutan itu tidak digubris KIP Aceh Besar. Akibatnya, massa membakar tenda dan merusak kaca di Gedung DPRK Aceh Besar tempat pleno digelar.[]







