ACEH BESAR – Pengurus Besar Ikatan Pemuda Aceh Besar (PB IPAR) mengajak masyarakat untuk menolak rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Blang Jaroe Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi PB IPAR Sirathallah, di Lambaro, Kamis (5/9/2019).
Menurut Sirat, selain dibangun di atas lahan produktif pertanian, pembangunan tersebut juga belum mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Bangunan tersebut mengganggu lahan pertanian dan belum ada izin, kita minta kepada yang bersangkutan untuk segera dibongkar, karena melanggar RTRW,” tegas Sirath.
Sirat juga kecewa terhadap pihak Kecamatan Indrapuri yang mengaku tidak tahu menahu keberadaan fondasi bangunan yang dianggap liar itu.
“Pemuda Aceh Besar akan terus mengawal pembangunan Aceh Besar dan mendukung kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai syariat Islam,” ujar Sirat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Besar Ir. Yusmadi seperti dilansir AF News menyebutkan, keberadaan fondasi bangunan tersebut belum ada dokumen resmi apapun dari pemerintah.
“Hal itu sedang dikaji dan didalami oleh pemerintah, masyarakat kita harap untuk tenang, jika memang tidak layak, pemerintah pasti tidak adak akan mengeluarkan surat izin,” pungkasnya.[]