Banda Aceh – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dr Taufiq Rahim menyambut baik surat edaran Plt Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh terkait pendistribusian lahan pertanian untuk eks Kombatan, Tapol/napol. dan korban dampak konflik, namun harus diperhatikan juga, harus ada regulasi, baik pergub maupun qanun, supaya penerima tepat sasaran serta tidak bisa beralih tangan.
Hal itu disampaikan Dr Taufik Rahim kepada atjehwatch.com selepas acara dialog statsiun TV Swasta di Banda Aceh, Rabu 11 September 2019.
“Regulasi penting untuk jaminan, agar penerima tidak mengabaikan bantuan,” kata Taufiq.
Taufik menyebut, secara prinsip dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Plt Gubenrur, namun jangan hanya sebatas “surat” tetapi perlu ada kekuatan hukumnya, supaya para pihak punya acuan untuk bekerja.
“Jangan sampai ada kesan pencitraan disitu, dan tentu untuk melancarkan hubungan kerja pengadaan lahan itu antara provinsi dan kabupaten,” jelas Taufiq.
Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Bupati/Walikota se-Aceh untuk mendistribusikan lahan pertanian untuk mantan Kombatan, Tapol/Napol, dan Korban dampak konflik guna memenuhi komitmen pemerintah RI dengan GAM (Butir 3.2.5 MoU Helsinki).
Dan pada poin keempat surat tersebut, bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah mengalokasikan lahan pertanian bagi kombatan, perlu menyusun masterplan pengembangan lahan dan pemberdayaan kombatan. (ji)