Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terkait Lahan Untuk Eks Kombatan, Pengamat Sebut Perlu Regulasi

murdani by murdani
12/09/2019
in Nanggroe
0
Terkait Lahan Untuk Eks Kombatan, Pengamat Sebut Perlu Regulasi

Banda Aceh – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dr Taufiq Rahim menyambut baik surat edaran Plt Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh terkait pendistribusian lahan pertanian untuk eks Kombatan, Tapol/napol. dan korban dampak konflik, namun harus diperhatikan juga, harus ada regulasi, baik pergub maupun qanun, supaya penerima tepat sasaran serta tidak bisa beralih tangan.

Hal itu disampaikan Dr Taufik Rahim kepada atjehwatch.com selepas acara dialog statsiun TV Swasta di Banda Aceh, Rabu 11 September 2019.

“Regulasi penting untuk jaminan, agar penerima tidak mengabaikan bantuan,” kata Taufiq.

Taufik menyebut, secara prinsip dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Plt Gubenrur, namun jangan hanya sebatas “surat” tetapi perlu ada kekuatan hukumnya, supaya para pihak punya acuan untuk bekerja.

“Jangan sampai ada kesan pencitraan disitu, dan tentu untuk melancarkan hubungan kerja pengadaan lahan itu antara provinsi dan kabupaten,” jelas Taufiq.

Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Bupati/Walikota se-Aceh untuk mendistribusikan lahan pertanian untuk mantan Kombatan, Tapol/Napol, dan Korban dampak konflik guna memenuhi komitmen pemerintah RI dengan GAM (Butir 3.2.5 MoU Helsinki).

Dan pada poin keempat surat tersebut, bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah mengalokasikan lahan pertanian bagi kombatan, perlu menyusun masterplan pengembangan lahan dan pemberdayaan kombatan. (ji)

Tags: Badan Reintegrasi Aceh (BRA)Headlinetaufiq rahim
Previous Post

Apresiasi Lahan untuk Kombatan, Ketua BRA: Harus Libatkan Semua Pihak

Next Post

BJ Habibie Meninggal Dunia

Next Post

BJ Habibie Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

24/09/2023
Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

24/09/2023
Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

24/09/2023
Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

24/09/2023
Pj Gubernur Aceh Ikut Jalan Santai PMI Bersama Ribuan Masyarakat

Pj Gubernur Aceh Ikut Jalan Santai PMI Bersama Ribuan Masyarakat

24/09/2023

Terpopuler

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

22/09/2023

Komisi IV DPR Aceh Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Trienggadeng – Samalanga

Begini Respon Banggar DPRA Soal Biaya PON Aceh-Sumut Membebani APBA

DPR Aceh Tolak Wacana Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com