Banda Aceh – Mantan Tahanan Politik dan Narapidana Politik (Tapol/Napol) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak mereka seperti yang tertuang dalam Perjanjian Damai RI-GAM (MoU Helsinki).
Permintaan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan Ketua Badan reintegrasi Aceh (BRA) M. Yunus dan Deputi I bidang Kajian BRA Tgk Amni di kantor BRA, Setui, Banda Aceh, Jum’at 13 September 2019.
Selain meminta pemerintah melalui BRA segera merealisasi apa yang menjadi hak-hak mereka, eks Tapol/Napol GAM yang dipimpin ketua Tapol/Napol, Muhammad, juga meneyarahkan data Tappol/Napol dari 12 Kabupaten.
“Data untuk keseluruhan kabupaten/kota di Aceh juga akan diserahkan dalam waktu dekat,” kata Tgk Amni ketika dihubungi Atjehwacth.com di Banda Aceh.
Ketua BRA secara terpisah ketika dihungi mengatakan, masih banyak Eks tapol/napol yang belum tersentuh bantuan, sehingga memang perlu kerjasama untuk database.
“Kita sangat senang dengan audiensi ini, karena sudah terjalin komunikasi dengan baik, dan tentu permaslahan mereka akan kita sampaikan kepada pemerintah Aceh,” kata M Yunus.
M Yunus juga menjelaskan setelah ada edaran surat Plt Gubernur untuk Bupati dan Walikota s-Aceh terkait pengadaan lahan pertanian untuk kombatan, tapol/napol dan masyarakat imbas konfli, BRA terus melakukan kpprdinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan Tapol/Napol.[ji]