Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Permasyarakatan, Napi Boleh Cuti dan Pergi ke Mal

Admin1 by Admin1
20/09/2019
in Nasional
0
Revisi UU Permasyarakatan, Napi Boleh Cuti dan Pergi ke Mal

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menjelaskan sejumlah hak yang bisa diterima narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Undang-undang Permasyarakatan.

Ia menuturkan salah satu hak yang diterima narapidana yaitu hak remisi, hak asimilasi hingga mengajukan cuti.

“Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwa sanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9).

Bahkan, imbuh Muslim, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak berpergian dengan tetap didampingi petugas lapas.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” ujarnya.

Politikus PAN tersebut mengatakan terkait bagamana mekanisme cuti tersebut nantinya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya Undang-undang Permasyarakatan hanya mengatur secara global.

“Kita tidak bisa memastikan. PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP,” ujarnya.

Sebelumnya DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 ke paripurna, pada Selasa (17/9) malam. Hasilnya keduanya sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan.

“Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24,” kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Sumber: Republika

Tags: napinapi boleh cutiruu permasyarakatan
Previous Post

Almarhum Abu Razak di Mata Sahabat Karib

Next Post

Kisah Getir Bocah Pengemis di Aceh

Next Post
Kisah Getir Bocah Pengemis di Aceh

Kisah Getir Bocah Pengemis di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

12/05/2026
Sudah 20 Hari, Pelajar Asal Trienggadeng Menghilang Tanpa Kabar

Sudah 20 Hari, Pelajar Asal Trienggadeng Menghilang Tanpa Kabar

12/05/2026
Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

12/05/2026
Warga Pidie Mulai Terdampak Pembatasan JKA, RSUD Sigli Tetap Layani Pasien

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

12/05/2026
Puluhan Aparatur Desa di Aceh Barat Tunggak Pajak Miliaran Rupiah

Puluhan Aparatur Desa di Aceh Barat Tunggak Pajak Miliaran Rupiah

12/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com