BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda rapat paripurna sejumlah agenda yang telah direncanakan untuk dibahas dalam persidangan siang ini, Kamis 26 September 2019.
Penundaan rapat paripurna itu dilakukan karena adanya aksi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus se Aceh yang telah menduduki ruang rapat paripurna di gedung utama DPR Aceh.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi membenarkan bahwa rapat paripurna telah ditunda, hal itu karena adanya unjuk rasa oleh ribuan mahasiswa yang telah menduduki gedung tersebut.
“Ditunda dulu karena ada demo, sampai batas waktu yang belum ditentukan, nanti disampaikan lagi,” kata Suhaimi saat dikonfirmasi atjehwatch.com.
Dalam aksi ini mereka menuntut DPRA untuk menyurati pemerintah pusat dalam hal ini Presiden agar mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Serta meminta dewan di Aceh untuk sepakat menolak berbagai RUU yang sedang digodok oleh DPR RI.
Wacana perubahan sejumlah aturan tersebut dinilai banyak pasal-pasal yang bermasalah dan tidak berpihak terhadap rakyat.
Untuk diketahui, adapun agenda paripurna DPRA yang ditunda itu yakni tentang penyampaian pendapat pembahas oleh Komisi II, Komisi III DPRA, Komisi IV DPRA, Komisi V DPRA, Komisi VII DPRA, Badan Legislasi DPRA dan panitia khusus Pansus DPRA 2019.
Kemudian, penyampaian terkait delapan rancangan qanun usul prakasa eksekutif, dan pendapat Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap tiga rancangan qanun inisiatif DPRA.
Pantauan atjehwatch.com, terlihat ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruaan (SMK) dari berbagai jurusan ikut menduduki kantor DPR Aceh.