BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menindaklanjuti tuntutan aksi mahasiswa dengan menyurati Presiden RI dan Ketua DPR RI.
Dalam surat DPRA nomor 160/2276 tertanggal 26 September 2019 itu, terdapat tujuh poin yang disampaikan, isinya sesuai dengan tuntutan mahasiswa.
Berikut isi surat DPR Aceh yang diteruskan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Pertama, meminta Presiden RI untuk mengeluarkan PERPPU pembatalan Undang-undang KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemerintah pusat diminta agar menghentikan kriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), rasisme Papua dan stop militerisme.
Pemerintah pusat diminta mencegah dan menghentikan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, diantaranya pasal 218, pasal 220, pasal 241 dan pasal 340. Selanjutnya, meminta untuk membatalkan RUU Pemasyarakatan. Merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak pada rakyat. Serta, meminta DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi membenarkan perihal surat yang diteruskan ke pusat tersebut.
“Iya benar,” jawabnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (26/9/2019).
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda itu juga ditembuskan ke Plt Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kajati Aceh.
Pantauan Atjehwatch.com, ribuan mahasiswa sudah berangsur membubarkan diri secara tertib.[]