BANDA ACEH – Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, mengaku pihaknya masih mempelajari surat pemberitahuan yang ditunjuk ke ketua KIP Aceh, terkait pemecatan Tiyong dan Falevi dari kader PNA versi Irwandi Yusuf.
Surat ini diantar langsung oleh Darwati A. Gani, Ketua Harian DPP PNA versi Irwandi Yusuf, berserta rombongan ke kantor KIP Aceh, Kamis siang 26 September 2019, pukul 14.30 WIB.
“Masih kita pelajari terlebih dahulu,” ujar Munawarsyah, kepada atjehwatch.com, Jumat sore, 27 September 2019.
Namun, kata Munawarsyah, hingga saat ini pihaknya masih berpegang pada SK DPP PNA yang terdaftar di KIP Aceh.
“SK itu, ketua umumnya Irwandi Yusuf, ketua hariannya Tiyong dan Sekjendnya Bang Miswar. Patokannya itu,” ujar Munawarsyah.
“Jadi bukan yang versi Irwandi atau KLB. Surat tadi kita pelajari dulu,” ujarnya lagi.[]