BANDA ACEH – Ketua Harian DPP PNA versi Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani, beserta sejumlah pengurus, dikabarkan telah mengantar surat pemberitahuan pemecatan Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani ke KIP Aceh.
Hal ini dibenarkan oleh Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, saat dikonfirmasi atjehwatch.com, Jumat sore 27 September 2019.
“Benar. Darwati dan beberapa pengurus yang mengantar surat tertunjuk ketua KIP Aceh. Surat pemberitahuan dan beberapa surat lainnya. Kita lagi mempelajarinya,” ujar Munawarsyah.
“Diantarnya kemarin, pukul 14.30 WIB. Ada Kak Dar, Kak Marsyitah dan berberapa pengurus lainnya,” kata Munawarsyah.
Sebelumnya diberitakan, Irwandi Yusuf kembali mengirim surat pemecatan terhadap Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Jika sebelumnya dipecat sebagai pengurus DPP PNA, kini dipecat sebagai kader.
M. Rizal Falevi Kirani yang dihubungi atjehwatch.com, belum mau mengomentari perihal surat pemecatan dari Irwandi.[]







