BANDA ACEH – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Farid Nyak Umar ST, resmi dikukuhkan sebagai ketua DPRK Banda Aceh, Selasa 8 Oktober 2019. Bagi sosok yang menjadi dewan di usia 24 tahun ini, posisi ketua merupakan karier politik tertinggi sementara dari 3 kesempatan dipercaya sebagai wakil rakyat di Banda Aceh.
Farid Nyak Umar terpilih sebagai anggota DPRK Banda Aceh di usia 24 tahun pada periode 2004-2009. Kemudian kali ke dua di periode 2014-2019 lalu. Namun di pertengahan periode lalu, Farid mengundurkan diri guna mendampingi Illiza di Pilkada Banda Aceh, tetapi gagal terpilih.
Kegagalan di Pilkada 2017 tertebus dengan terpilih kembali di pileg 2019, serta kini dilantik sebagai ketua definitif DPRK Banda Aceh.
Nah, di situs elhkpn.kpk.go.id, harta yang dimiliki Farid Nyak Umar per 26 Mei 2019, adalah Rp.1.136.683.129.
Dari jumlah tadi, Farid tercatat memiliki tanah dan bangunan Rp929.075.000. Adapun rinciannya, tanah seluas 7963 m2 di Pidie hasil hibah tanpa akta Rp199.075.000, tanah seluas 936 m2 di Pidie yang juga hibah tanpa akta Rp30.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 283 m2/128 m2 di Pidie hasil hibah tanpa akta senilai Rp. 700.000.000.
Di situs yang sama, Farid juga melaporkan memiliki motor Honda Verza tahun 2013 senilai Rp10.000.000, harta bergerak lainnya Rp. 153.500.000, kas dan setara kas Rp1.608.129, serta harta lainnya Rp42.500.000. Total kekayaan yang dilaporkan senilai Rp. 1.136.683.129. []