Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DKPP Putuskan Ilham Saputra Langgar Etik Tapi Sanksi Teguran

Admin1 by Admin1
09/10/2019
in Nasional
0
DKPP Putuskan Ilham Saputra Langgar Etik Tapi Sanksi Teguran

Anggota KPU Ilham Saputra. Foto: Ari Saputra/detik

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan surat suara tercoblos dan pernyataan ‘sampah’ mengenai kesalahan input Situng KPU.

“Teradu 2 dalam perkara nomor 96 dan perkara nomor 99, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” ujar anggota DKPP Ida Budhiyanti dalam persidangan, di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Ida mengatakan, terkait kesalahan input data dalam Situng KPU menilai hal tersebut tidak bermasalah. Hal ini dikarenakan Situng bukan merupakan hasil final rekapitulasi pemilu.

Namun, menurut DKPP keakuratan input data dalam situng merupakan kewajiban etik bagi para penyelenggara pemilu. Hal ini dikarenakan perlu adanya pelayanan dan sajian informasi terhadap masyarakat.

“Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan C1 yang berbasis pada TI merupakan kewajiban etik para teradu. Dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat, guna menghindari prasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” kata Ida.

Sedangkan terkait surat suara tercoblos, Ilham dinyatakan bersalah karena pernyataan yang menyebut surat suara tersebut merupakan sampah. Menurut DKPP, pernyataan Ilham tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu.

“Pernyataan dianggap sampah, menurut DKPP merupakan pemilihan diksi yang tidak tepat secara etik oleh penyelenggara pemilu ditengah kontestasi yang sedang memanas. Dalam kondisi demikian sepatutnya teradu dua menggunakan diksi yang lebih bermartabat meyakinkan dan bijaksana, yang dapat mendinginkan suasana dan mereduksi prasangka prasangka terhadap ketidah profesionalan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ilham dinyatakan melanggar peraturan DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu. Ilham juga dikenakan sanksi berupa teguran dari DKPP.

“Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pernyataan tercoblos tidak dapat dipertanggungjawabkan dianggap sampah, melanggar pasal 12 huruf a dan b peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakan putusan ini,” sambungnya.

Sumber: detik.com

Tags: dkppIlham Saputrakpu risidang dkppsidang etik ilham saputra
Previous Post

Dilantik Jadi DPR RI, Illiza Laporkan Harta Rp19,92 Miliar

Next Post

“Pak Amin Action Tinggi, Tapi Loyo Penetrasi”

Next Post

“Pak Amin Action Tinggi, Tapi Loyo Penetrasi”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

30/09/2026
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

30/09/2026
UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

30/09/2026
Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

30/09/2026
Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

30/09/2026

Terpopuler

DKPP Putuskan Ilham Saputra Langgar Etik Tapi Sanksi Teguran

DKPP Putuskan Ilham Saputra Langgar Etik Tapi Sanksi Teguran

09/10/2019

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com