Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Mahkamah Syariah Sidangkan Kasus Dugaan Pencabulan di Lhokseumawe

Admin1 by Admin1
11/10/2019
in Lintas Timur, Nanggroe
0

LHOKSEUMAWE– Mahkamah Syariah Lhokseumawe menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kamis (10/10/2019).

Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh hakim Azmir dan didampingi dua hakim anggota yaitu Muh Amin dan Ahmad Lutfi. Agenda pertama sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, membacakan dakwaan terhadap dua tersangka yaitu pimpinan Pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisial MY.

Dalam dakwaannya, JPU terdiri dari Syahril dan Fakhrillah menyampaikan bahwa keduanya mencabuli santri dan dijerat dengan Pasal 47, 48, dan 50 Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang jinayat. “Tadi pembacaan dakwaan, lalu sidang diagendakan Kamis depan lagi,” ujar Fakhrillah seusai sidang.

Kedua terdakwa didampingi lima pengacaranya yaitu Khairil Fadri Basri, Armia, Muzakir, Fadhlullah, Ade Oscar, dan Al Kausar.

Salah satu pengacara Armia menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Begitu selesai dakwaan kami langsung nyatakan ke hakim untuk eksepsi Kamis depan. Kami menganggap dakwaan jaksa itu kabur dan tidak tepat dituduhkan ke klien kami, ” sebut Armia.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan mencabuli santri di Pesantren AN, Aceh.

Polisi memeriksa lima korban dari total 15 korban dalam kasus itu. Pesantren itu pun kini dipindah dan memulai aktivitas di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Sebanyak 20 persen dari 300 santri di Pesantren AN dilaporkan pindah ke pesantren atau sekolah lainnya di Aceh. Mereka pindah menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru masing-masing berinisial AI dan MY terhadap sejumlah santri.

Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muslem, Senin (22/7/2019), menyebutkan, 20 persen santri yang pindah itu umumnya santri yang baru mendaftar untuk tahun ajaran 2019-2020. Mereka meminta pindah ke sekolah atau pesantren lainnya.

“Kalau santri lama, rata-rata ingin menamatkan pendidikan di pesantren itu. Yang pindah itu umumnya santri baru mendaftar. Anak baru tahun ini,” kata Muslem.

Sumber: kompas.com

Tags: pencabulan
Previous Post

Pemerintah Aceh Selatan Diharapkan Harus Membangun Sektor Ekonomi Produktif

Next Post

Tiga Nelayan Aceh yang Menghilang di Laut Diduga Kini Berada di Penjara India

Next Post
Tiga Nelayan Aceh yang Menghilang di Laut Diduga Kini Berada di Penjara India

Tiga Nelayan Aceh yang Menghilang di Laut Diduga Kini Berada di Penjara India

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Mahkamah Syariah Sidangkan Kasus Dugaan Pencabulan di Lhokseumawe

11/10/2019

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

SEMMI Pidie Jaya Apresiasi Irwasda Polda Aceh Pilih Maafkan Pelaku Pemukulan

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com