TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diminta segera menyesuaikan gaji perangkat gampong sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Desa.
Dimana, jika merujuk pada PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Desa, gaji kepala desa paling sedikit Rp2,4 juta dan gaji sekretaris Rp2,2 juta.
Hal ini disampaikan anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, kepada atjehwatch.com, Minggu malam 13 Oktober 2019.
“Saya berharap gaji geuchik di Aceh Selatan pada 2020 nanti bisa mencapai Rp3 juta. Ini sesuai PP nomor 11 tahun 2019,” kata Adi Samridha yang baru ditunjuk sebagai sekretaris PA Aceh Selatan ini.
Besaran ini, kata mantan aktivis mahasiswa ini lagi, sesuai dengan padatnya tugas serta besarnya tanggungjawab yang diemban para kepala desa selama ini.
“Ini amanah PP yang semestinya diimplementasikan di seluruh kabupaten kota, termasuk di Aceh Selatan. Sudah sepantasnya perangkat gampong diberi haknya sesuai tanggungjawab,” ujar Adi Samridha lagi. []