BANDA ACEH – Gaji kepala desa atau geuchik paling sedikit Rp2,4 juta. Sementara untuk sekretaris gampong paling sedikit Rp2,2 juta.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Hasil penelusuran atjehwatch.com, pasal 81 ayat
1 disebutkan penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Sementara ayat 2 disebutkan bupati wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa
lainnya dengan ketentuan.
“Besaran penghasilan tetap kepata desa paling sedikit Rp2.426.640. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.42O. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200.”
Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Selatan Adi Samridha, meminta Pemkab Aceh Selatan segera menyesuaikan gaji perangkat desa sesuai PP nomor 11 tahun 2019.
“Saya berharap pada 2020 gaji geuchik dan perangkat desa bisa mencapai Rp3 juta. Ini sesuai amanah PP nomor 11 tahun 2019. Saya akan memperjuangkan ini direalisasi di Aceh Selatan,” kata Adi Samridha. []