JANTHO – Sebanyak 10 pelanggar syariat dihukum cambuk di halaman Masjid Al Munawarah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 25 Oktober 2019. Eksekusi cambuk ini berlangsung usai salat Jumat berlangsung.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mahkamah Syariah Jantho, 10 pelanggar syariat ini sudah selesai menjalani proses persidangan.
Mereka adalah HW yang akan dicambuk 9 kali, kemudian K dicambuk 9 kali, A dicambuk 25 kali, NS dicambuk 25 kali.
Selanjutnya, adalah M dan NH yang masing-masing dicambuk 100 kali karena terbukti berbuat zina.
Kemudian pelanggar berinisiar J yang dicambuk 42 kali. Terhukum J terbukti bersalah karena menyediakan tempat perjudian.
Terakhir adalah TI, A bin T, serta A bin R. Ketiganya dicambuk 12 kali karena terbukti bersalah melakukan perjudian.
Prosesi cambuk ini sendiri dihadiri oleh ratusan warga dari kota Jantho dan sekitar. Hadir juga Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini. []