Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terbukti Berzina, Pasangan di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali

Admin1 by Admin1
25/10/2019
in Nanggroe
0

JANTHO – Pasangan zina di Aceh Besar dihukum cambuk 100 kali. Prosesi cambuk berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat 25 Oktober 2019.

Sang pria berinisiar M. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 07/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.

Sedangkan sang wanita berinisiar NH. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 08/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.

Keduanya terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah  dengan hukuman 100 kali cambuk.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 pelanggar syariat dihukum cambuk di halaman Masjid AL Munawarah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 25 Oktober 2019. Eksekusi cambuk ini berlangsung usai salat Jumat berlangsung.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Mahkamah Syariah Jantho, 10 pelanggar syariat ini sudah selesai menjalani proses persidangan.

Mereka adalah HW yang akan dicambuk 9 kali, kemudian K dicambuk 9 kali, A dicambuk 25 kali, NS dicambuk 25 kali.

Selanjutnya, adalah M dan NH yang masing-masing dicambuk 100 kali karena terbukti berbuat zina.

Kemudian pelanggar berinisiar J yang dicambuk 42 kali. Terhukum J terbukti bersalah karena menyediakan tempat perjudian.

Terakhir adalah TI, A bin T, serta A bin R. Ketiganya dicambuk 12 kali karena terbukti bersalah melakukan perjudian.

Prosesi cambuk ini sendiri dihadiri oleh ratusan warga dari kota Jantho dan sekitar. Hadir juga Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini. []

 

Tags: cambukhukum jinayatmahkamah syariah janthozina
Previous Post

10 Pelanggar Syariat Dicambuk di Halaman Masjid Jantho        

Next Post

[Foto] Suasana Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Jantho

Next Post

[Foto] Suasana Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Jantho

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Gampong Ara Bantu Korban Banjir di Pidie Jaya

Warga Gampong Ara Bantu Korban Banjir di Pidie Jaya

06/12/2025
Khofifah Antar Bantuan Warga Jawa Timur untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

Khofifah Antar Bantuan Warga Jawa Timur untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

06/12/2025
Laskar Prabowo 08 Aceh Minta Pemerintah Atasi Krisis Listrik dan Gas

Laskar Prabowo 08 Aceh Minta Pemerintah Atasi Krisis Listrik dan Gas

06/12/2025
Keluarga Negeri Antara Kirim Bantuan ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

Keluarga Negeri Antara Kirim Bantuan ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

06/12/2025
Tidak Punya Rasa Empati,Bupati Umrah di Tengah Bencana, Pemuda Aceh Selatan Angkat Suara

Tidak Punya Rasa Empati,Bupati Umrah di Tengah Bencana, Pemuda Aceh Selatan Angkat Suara

06/12/2025

Terpopuler

Korban Bencana di Bener Meriah ‘Jarah’ Toko Ritel

Curhat Bupati: Kami di-Prank ‘Provinsi’, Status Bencana Nasional Gagal, Malah Dibilang Cengeng..

06/12/2025

Warganet Cari Tiga Sosok Pimpinan dan Politisi Aceh yang Diduga ‘Menghilang’ Selama Bencana, Siapa Saja?

Tiga Bupati Walikota di Aceh ‘Panen Kritikan’ Selama Bencana

Ohku, Prilaku Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Sanggup Tangani Bencana Disorot

Pemerintah Diminta Sidak Pangkalan Gas Nakal di Pidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com