JANTHO – Pasangan zina di Aceh Besar dihukum cambuk 100 kali. Prosesi cambuk berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat 25 Oktober 2019.
Sang pria berinisiar M. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 07/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.
Sedangkan sang wanita berinisiar NH. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 08/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.
Keduanya terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan hukuman 100 kali cambuk.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 pelanggar syariat dihukum cambuk di halaman Masjid AL Munawarah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 25 Oktober 2019. Eksekusi cambuk ini berlangsung usai salat Jumat berlangsung.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mahkamah Syariah Jantho, 10 pelanggar syariat ini sudah selesai menjalani proses persidangan.
Mereka adalah HW yang akan dicambuk 9 kali, kemudian K dicambuk 9 kali, A dicambuk 25 kali, NS dicambuk 25 kali.
Selanjutnya, adalah M dan NH yang masing-masing dicambuk 100 kali karena terbukti berbuat zina.
Kemudian pelanggar berinisiar J yang dicambuk 42 kali. Terhukum J terbukti bersalah karena menyediakan tempat perjudian.
Terakhir adalah TI, A bin T, serta A bin R. Ketiganya dicambuk 12 kali karena terbukti bersalah melakukan perjudian.
Prosesi cambuk ini sendiri dihadiri oleh ratusan warga dari kota Jantho dan sekitar. Hadir juga Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini. []