JANTHO – Pasangan zina di Aceh Besar dihukum cambuk 100 kali. Prosesi cambuk berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat 25 Oktober 2019.
Sang pria berinisiar M. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 07/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.
Sedangkan sang wanita berinisiar NH. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 08/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.
Keduanya terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan hukuman 100 kali cambuk.
Mereka adalah dua dari 10 pelanggar syariat yang dihukum cambuk di halaman Masjid AL Munawarah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 25 Oktober 2019. Eksekusi cambuk ini berlangsung usai salat Jumat berlangsung.
Prosesi cambuk ini sendiri dihadiri oleh ratusan warga dari kota Jantho dan sekitar. Hadir juga Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini. []