PEUREULAK — Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Timur, Yusmiadi SE, meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur yang menggunakan narkoba.
Hal ini disampaikan Yusmiadi, Jumat 25 Oktober 2019.
“Ini bentuk kecolongan dalam mendeteksi anggota dewan terhormat saat status sebagai Balon. Seharusnya ada syarat tes urine bagi anggota dewan terhormat sehingga masyarakat akan memilih figur figur yg bebas dari narkoba,” kata kepada atjehwacth.com.
Kata dia, peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten kota, pada pasal 7, huruf (h) tentang persyaratan bakal calon DPR berbunyi sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Menurutnya, ķejadian ini sangat memalukan dan sudah mencoreng wibawa lembaga parlemen Aceh Timur, yang mana salah seorang oknum anggota DPRK diamankan pihak Polres karena keterlibatan memiliki narkoba jenis sabu sabu.
“Bagaimana anggota dewan tersebut memperjuangan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya. Sedangkan dirinya sendiri tidak benar, tidak becus dan pemakai narkoba,” ujarnya yang kerap disapa Abu Yus.
Pihaknya mengaku merasa miris, malu dan sangat mengecewakan pilihan rakyat adalah pemakai narkoba.
“Hal yang sama pasti juga dirasakan oleh partai dewan tersebut,” ujar dia.
“LAN mengharapkan kasus ini bisa segera diproses sampai ke persidangan dan meminta kepada Ketua DPRK untuk menonaktifkan dewan yang sudah mencoreng nama lembaga parlemen dan juga nama baik Aceh Timur,” kata Abu Yus.
Laporan Irwansyah








