MANGGENG – Sosok Akmal Ibrahim memimpin Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) selama dua periode. Mantan wartawan senior ini menjadi bupati Abdya periode 2007-2012 dan 2017-2022.
Di situs elhkpn.kpk.go.id, Akmal Ibrahim melaporkan harta miliknya ke KPK sebagai pejabat negara dan tuntutan undang undang untuk pertama kali pada 18 Oktober 2006 atau awal-awal mencalonkan diri sebagai bupati Abdya. Harta yang dilaporkan saat itu senilai Rp.4.690.650.000.
Pelaporan kedua Akmal Ibrahim tertanggal 23 Juni 2011 atau musim kampanye jelang pilkada 2012. Harta yang dilaporkan Akmal untuk pelaporan kedua ini senilai Rp.13.655.948.741.
Sedangkan untuk pelaporan ketiga tertanggal 22 Oktober 2011. Laporan ketiga ini merupakan pembaharuan data untuk laporan kedua. Jumlah harta yang dilaporkan meningkat menjadi Rp.14.029.321.493.
Kemudian laporan terakhir Akmal Ibrahim per 28 September 2016 lalu. Harta yang dilaporkan Akmal turun menjadi Rp.9.037.221.493. Sedangkan rincian harta Akmal berdasarkan update terbaru, tidak ditemukan file-nya di situs tadi.
Sosok yang tampil apa adanya ini sudah hampir tiga tahun tidak melaporkan harta yang dimilikinya ke KPK usai menjabat untuk periode ke dua. []