Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ganja Senilai Rp 100 Juta Disita dari Seorang Pengedar

Admin1 by Admin1
29/10/2019
in Nasional
0
Ganja Senilai Rp 100 Juta Disita dari Seorang Pengedar

Konferensi Pers Polres Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto

Jombang – Polisi menyita 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta dari seorang pengedar di Jombang. Tersangka mendapatkan narkotika golongan I itu dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, tersangka bernama Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Ia diringkus anggota Polsek Mojowarno, Senin (28/10). Saat itu Joko akan menjual ganja kepada pembeli di sebuah warung Desa Mojoduwur.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun menyergap Joko di warung tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti 2 linting ganja kering di saku celana tersangka.

“Dari penangkapan itu, lalu kami geledah rumah tersangka,” kata Boby kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Saat menggeledah rumah tersangka, lanjut Boby, pihaknya menemukan ganja kering seberat 0,55 kilogram. Narkotika golongan I itu belum dikemas tersangka menjadi paket hemat.

“Kalau diuangkan, ganja ini kurang lebih senilai Rp 100 juta,” terangnya.

Boby menjelaskan, Joko mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari kurir yang dikendalikan narapidana di salah satu lapas di Jatim. Sayangnya dia enggan menyebutkan nama lapas tersebut.

Saat ini penyidik berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. “Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon private number. Barang ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka kami ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Boby.

Sumber: detik.com

Tags: ganjanarkoba
Previous Post

Sudah Setahun Batu Bara Cemari Pantai Lhoknga

Next Post

MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

Next Post
MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

22/04/2026
Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

22/04/2026
Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

22/04/2026
Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

22/04/2026
Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ganja Senilai Rp 100 Juta Disita dari Seorang Pengedar

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com