Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ganja Senilai Rp 100 Juta Disita dari Seorang Pengedar

Admin1 by Admin1
29/10/2019
in Nasional
0
Ganja Senilai Rp 100 Juta Disita dari Seorang Pengedar

Konferensi Pers Polres Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto

Jombang – Polisi menyita 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta dari seorang pengedar di Jombang. Tersangka mendapatkan narkotika golongan I itu dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, tersangka bernama Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Ia diringkus anggota Polsek Mojowarno, Senin (28/10). Saat itu Joko akan menjual ganja kepada pembeli di sebuah warung Desa Mojoduwur.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun menyergap Joko di warung tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti 2 linting ganja kering di saku celana tersangka.

“Dari penangkapan itu, lalu kami geledah rumah tersangka,” kata Boby kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Saat menggeledah rumah tersangka, lanjut Boby, pihaknya menemukan ganja kering seberat 0,55 kilogram. Narkotika golongan I itu belum dikemas tersangka menjadi paket hemat.

“Kalau diuangkan, ganja ini kurang lebih senilai Rp 100 juta,” terangnya.

Boby menjelaskan, Joko mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari kurir yang dikendalikan narapidana di salah satu lapas di Jatim. Sayangnya dia enggan menyebutkan nama lapas tersebut.

Saat ini penyidik berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. “Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon private number. Barang ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka kami ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Boby.

Sumber: detik.com

Tags: ganjanarkoba
Previous Post

Sudah Setahun Batu Bara Cemari Pantai Lhoknga

Next Post

MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

Next Post
MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa Pengabdian Berdampak dari FISIP USK Bantu Desa Lubok Manee Data Warga Terdampak Banjir

Mahasiswa Pengabdian Berdampak dari FISIP USK Bantu Desa Lubok Manee Data Warga Terdampak Banjir

09/02/2026
Pendemo Tuntut Transparansi Pemkab Pijay Soal Bantuan Bencana

Pendemo Tuntut Transparansi Pemkab Pijay Soal Bantuan Bencana

09/02/2026
Dukung Pemulihan Psikologis Pascabencana, Tim PKM UNESA Bekali Guru Pembelajaran Aman dan Responsif

Dukung Pemulihan Psikologis Pascabencana, Tim PKM UNESA Bekali Guru Pembelajaran Aman dan Responsif

09/02/2026
Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Keuchik Serentak

Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Keuchik Serentak

09/02/2026
Ketua DPRK Banda Aceh Jadi Pembina Upacara di SDIT Islah, Pesankan Disiplin dan Berani Bermimpi Besar

Ketua DPRK Banda Aceh Jadi Pembina Upacara di SDIT Islah, Pesankan Disiplin dan Berani Bermimpi Besar

09/02/2026

Terpopuler

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

08/02/2026

Immawan Khairul Rijal Terpilih sebagai Ketua Umum PC IMM Abdya

IMM Abdya Gelar Musycab XII Usung Tema Reformasi Kepemimpinan

Meunasah Darurat di Pidie Jaya Dibangun di Atas Lumpur Banjir

KNPI Abdya Soroti Kepemimpinan Plt Kacabdin Abdya, Dukung Langkah Bupati Minta Evaluasi Pemerintah Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com