Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Eks Presiden Sudan Omar al-Bashir Divonis 2 Tahun karena Korupsi

Admin1 by Admin1
14/12/2019
in Internasional
0
Eks Presiden Sudan Omar al-Bashir Divonis 2 Tahun karena Korupsi

Jakarta – Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir divonis dua tahun penjara atas dakwaan korupsi pada Sabtu.

Dalam sidang vonis di Khartoum, penyelidik kantor kejaksaan militer menemukan dan menyita US$ 351.000 (Rp 5 miliar, 6 juta euro (Rp 93,5 miliar), dan 5 juta pound Sudan (Rp 1,5 miliar) ketika menggeledah rumah tempat tinggal Bashir sebelum digulingkan dari kekuasaan, menurut Al-Arabiya, dikutip dari Sputnik, 14 Desember 2019.

Selanjutnya, mantan presiden itu dituduh menyimpan mata uang asing, korupsi dan penerimaan hadiah ilegal.

“Pengadilan menghukum Omar Hassan al-Bashir,” kata hakim Al-Sadiq Abdelrahman, menurut laporan Al Jazeera. “Pengadilan memutuskan untuk mengirimnya ke pusat rehabilitasi masyarakat selama dua tahun.”

Hakim mengatakan bahwa di bawah hukum, mereka yang mencapai usia 70 tidak akan menjalani hukuman penjara.

Omar Hassan al-Bashir, 75 tahun, akan menjalani hukumannya setelah putusan itu dicapai dalam kasus lain di mana ia dituduh memerintahkan pembunuhan demonstran selama protes yang menyebabkan pemecatannya, kata hakim.

Persidangan hari Sabtu terhadap pria berusia 75 tahun yang berpusat pada penemuan berbagai mata uang bernilai lebih dari US$ 130 juta (Rp 1,8 triliun) di rumahnya.

Bashir mengakui dia telah menerima US$ 25 juta (Rp 350,5 miliar) dari Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS), dan dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Dengan mengenakan jubah putih tradisional dan serban, al-Bashir menyaksikan persidangan dalam kurungan terdakwa sementara hakim membacakan putusan pada hari Sabtu.

Sebelum putusan dibacakan, para pendukung al-Bashir sempat mengganggu persidangan dan diusir keluar dari ruang sidang oleh pasukan keamanan.

Bashir memerintah Sudan selama 30 tahun sebelum ia digulingkan oleh kudeta militer pada bulan April, yang membawa Dewan Militer Transisi (TMC) berkuasa setelah berbulan-bulan protes anti-pemerintah.

Namun, demonstrasi berlanjut dengan pengunjuk rasa menyerukan TMC untuk menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah yang dipimpin sipil.

TMC dan pengunjuk rasa kemudian menyepakati perjanjian pembagian kekuasaan, membentuk Dewan Kedaulatan Sudan.

Sumber: tempo.co

Tags: korupsisudan
Previous Post

Di India, Menlu Retno Bahas Fokus Konektivitas Aceh-Andaman

Next Post

Sekda: Dana Desa 2020 Harus Cair Januari

Next Post

Sekda: Dana Desa 2020 Harus Cair Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

06/06/2026
Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

06/06/2026
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

06/06/2026
Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

06/06/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

06/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Eks Presiden Sudan Omar al-Bashir Divonis 2 Tahun karena Korupsi

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com