Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Petinggi DPD 2014-2019 Diduga Cuci Uang di Kasino Malaysia

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/12/2019
in Nasional
0
Petinggi DPD 2014-2019 Diduga Cuci Uang di Kasino Malaysia

Ilustrasi kasino di Genting Highland, Malaysia. Shutterstock

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino.

“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

Rupanya, dugaan pencucian uang oleh pejabat negara tak hanya terjadi di kalangan kepala daerah. PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.

Dalam dokumen PPATK yang diperoleh Tempo disebutkan, senator itu diduga sering mengeluarkan uang untuk berjudi di kasino yang ada di Genting Highland, Malaysia. Aktivitas judi itu diduga dilakukan bersama istri dan menggunakan uang hasil tindak kejahatan.

Laporan PPATK itu membeberkan data transaksi yang mereka lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai.

Selama 2011 misalnya, kedua orang ini tercatat melakukan transaksi perjudian berjumlah RM 50,7 juta. Sementara transaksi uang tunai yang dilakukan mencapai RM 43,9 juta.

Pada 2014, keduanya tercatat tak mengeluarkan duit untuk judi. Namun, mereka tetap melakukan transaksi uang tunai RM 130 ribu. Sementara pada 2018, tercatat transaksi judi berjumlah RM 17,9 juta dan transaksi tunai berjumlah RM 7,2 juta.

Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai berjumlah RM 208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp 702,5 miliar.

Ketua PPATK Badaruddin tidak membantah atau membenarkan soal dokumen ini. “Saya belum bisa menjawab itu,” kata dia. Ia hanya menyebut bahwa pencucian uang melalui kasino adalah modus baru.

Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan juga belum bisa berkomentar soal dokumen ini. “Kami tidak bisa membuka informasi seperti ini, nanti saja kalau sudah dalam proses hukum,” kata Dian. Tetapi, tiga orang sumber Tempo di PPATK membenarkan dokumen tersebut.

Tempo sudah menghubungi tiga petinggi DPD periode 2014-2019 untuk mengkonfirmasi temuan ini. Mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono tak merespon pesan permintaan wawancara dari Tempo.

Sementara, mantan Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam mengatakan tak ada petinggi DPD yang bermain judi di kasino. “Setahu saya tidak pernah ada petinggi DPD yang main kasino,” kata dia lewat pesan singkat, Ahad, 15 Desember 2019.

Akhmad mengatakan tak ada aturan yang secara eksplisit melarang senator bertaruh nasib di meja judi. Namun, menurut dia, sudah jadi pengetahuan umum bahwa pejabat dilarang melakukan tindakan tercela.

Seorang penegak hukum menjelaskan bagaimana modus pencucian ini bekerja. Menurut dia, para pelaku sebenarnya hanya melakukan perjudian palsu.

Sumber: Tempo.co

Tags: cuci uangDPD RIkasino
Previous Post

Ilmuwan Temukan Fakta Baru Misteri Lubang Hitam Monster

Next Post

Pukesmas Simeulue Diminta Berikan Pelayanan Terbaik

Next Post
Pukesmas Simeulue Diminta Berikan Pelayanan Terbaik

Pukesmas Simeulue Diminta Berikan Pelayanan Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cak Imin: Bila Amin Menang, 2027 Otsus Aceh Diperpanjang Sampai Kiamat

Cak Imin: Bila Amin Menang, 2027 Otsus Aceh Diperpanjang Sampai Kiamat

05/12/2023
SLBN Pembina Provinsi Aceh Tampilkan Atraksi Kesenian pada Acara HDI 2023

SLBN Pembina Provinsi Aceh Tampilkan Atraksi Kesenian pada Acara HDI 2023

05/12/2023
Ini Urutan Para Juara MTQ XXXVI Aceh di Simeulue

Kafilah MTQ Banda Aceh Akan Diarak Keliling Kota

05/12/2023
Pemkab dan Polres Bantu Sembako untuk Warga Meureu Indrapuri

Pemkab dan Polres Bantu Sembako untuk Warga Meureu Indrapuri

05/12/2023
Timnas AMIN Komentari Jokowi Main Bola Pakai Baju Nomor 23 dan 22

Timnas AMIN Komentari Jokowi Main Bola Pakai Baju Nomor 23 dan 22

05/12/2023

Terpopuler

Cak Imin Bakal Kunjungi Sejumlah Kabupaten Kota di Aceh, Apa Saja?

Cak Imin Bakal Kunjungi Sejumlah Kabupaten Kota di Aceh, Apa Saja?

04/12/2023

230 Penyuluh Pertanian di Pidie Data e-RDKK, Apa Itu?

Ini Urutan Para Juara MTQ XXXVI Aceh di Simeulue

Dek Fad Ajak Masyarakat Aceh Pilih Prabowo

Petinggi DPD 2014-2019 Diduga Cuci Uang di Kasino Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com