Aceh Utara – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. M. Fadhil Rahmi Lc, menyebutkan dirinya mendukung Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Malaka.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan ulama dari Kecamatan Sawang, Muara Batu dan Dewantara, yang bertempat di balai pertemuan Kecamatan Dewantara, Rabu 18 Desember 2019.
Menurut Fadhil, Aceh Utara adalah salah satu Kabupaten yang memiliki wilayah yang sangat luas di Aceh, terdiri dari 27 Kecamatan dan 852 gampong, dengan jumlah penduduk mencapai 593,492 jiwa.
Dari jumlah tersebut, lanjut Fadhil, sangat memungkinkan untuk dilakukan pemekaran, karena memang tujuannya untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
“Tentunya masyarakat di penghujung barat ini sangat jauh untuk mengakses bila hendak mengurus administrasi ke Ibukota Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon.”
Pemekaran menurut Fadhil Rahmi adalah satu keniscayaan. “Namun harus kita pahami dan kita juga harus realistis, bahwasanya di negara kita ini ada tiga ratus lebih daerah yang mengajukan pemekaran, dan sudah siap dengan segala administrasinya, maka kebijakan moritorium diputuskan oleh pemerintah pusat juga harus dapat kita pahami.”
“Karena pemekaran memiliki kos yang sangat besar, sesuai hasil analisa, tinggi kebutuhan dan besaran anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah untuk satu CDOB mencapai empat sampai lima ratus miliar rupiah.”
Lebih lanjut Fadhil Rahmi, menjelaskan, namun demikian masyarakat harus kompak, kapanpun moritorium pemekaran di buka oleh pemerintah pusat, yang sangat terpenting konsistensi dari masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran Aceh Malaka.
Apa yang sudah di hasilkan selama ini, baik itu rekomendasi dari DPRK DPRA, Bupati, dan juga dari Gubenur, serta admitrasi lain agar segera dapat dilengkapi.
“Saya melihat dalam pertemuan di MPR-RI berkas CDOB Aceh Malaka sudah ada di pusat, termasuk di DPD,” sebutnya.
Menurut Fadil, saat ini ada 6 calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu Calon Kabupaten Aceh Malaka, Calon Kota Panton, Calon Kabupaten Aceh Selatan Jaya (ASJA), Calon Kabupaten Seluat Besar (Simeulue), Calon Kabupaten Aceh Raya (Aceh Besar), Calon Kota Meulaboh.
“Saya saat ini berada di komite III DPD-RI, namun ranah pemekaran ada di komite I, namun demikian saya tetap akan mendukung dan suport pemekaran di Aceh, Khusus Aceh Malaka, kita Forbes ini jalan bersama, DPD dan DPR tetap jalan bersama untuk mewujudkan CDOB di Aceh,” ujar Fadhil.
Bukan hanya CDOB saja, sambung Fadhil, tetapi kepentingan Aceh yang lain juga, apakah itu terkait kekhususan Aceh dengan undang-undang khususnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh, Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999, menjadi hal yang sama-sama harus kita pertahankan. []