Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tjahjo Kumolo Memang Sudah Membatalkan Qanun Bendera Aceh, Ini Buktinya

Admin1 by Admin1
02/01/2020
in Nanggroe
0
Balada Bendera dan Priuk Pejabat Kita

Bendera Bintang Bulan. Foto kompas

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) semasa Tjahjo Kumolo dilaporkan telah membatalkan Qanun Aceh tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan tersebut sesuai dengan surat Kemendagri dengan nomor 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditunjukan kepada Presiden Jokowi dengan perihal pembatalan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

“Sehubungan dengan rapat koordinasi terkait isu strategis tentang otonomi khusus di Kementerian Koodinator Polhukam, bersama ini kami laporkan kepada Bapak Presiden, hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa atas Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh sudah dievaluasi sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tetapi Pemerintah Aceh tidak menindaklanjutinya. Kemudian perkembangan di lapangan Pemerintah Pusat dianggap tidak tegas sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
  2. Bahwa telah dilakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga dan TNI, kepolisian RI dan Kejaksaan Agung disepakato atas qanun dimaksud untuk dibatalkan (terlampir).
  3. Bahwa tujuan pembatalan qanun dimaksud adalah untuk menjamin kepastian hukum, mengutamakan kedaulatan NKRI serta meredam munculnya gerakan anti Pemerintah Republik Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo. Anehnya, hingga kini, pembatalan qanun Aceh ini tidak diketahui oleh public Aceh.

Beberapa waktu lalu, public Aceh memang sempat dihebohkan dengan isu pembatalan qanun bendera Aceh. Namun Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislative Aceh, mengaku tak pernah menerima surat pembatalan tadi.

DPR Aceh kemudian juga menggelar pertemuan dengan Kemendagri terkait isu yang sama. Jajaran Kemendagri kemudian juga tak dapat menunjukan surat pembatalan tersebut.

Redaksi atjehwatch.com menerima salinan surat pembatan qanun Aceh pada Kamis malam 2 Januari 2020. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari jajaran DPR Aceh.

Klik Keputusan Mendagri Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013  untuk membaca lengkap.

Previous Post

Sekda Pijay Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah GTK Berprestasi

Next Post

Jual Kulit Harimau Rp 90 Juta, Warga Bener Meriah Aceh Ditangkap

Next Post

Jual Kulit Harimau Rp 90 Juta, Warga Bener Meriah Aceh Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Abdya Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024

DPRK Abdya Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024

10/07/2025
Dr. Safaruddin Temui Menteri Kesehatan, Minta Perhatian Pusat Terhadap Layanan Dasar di Abdya

Dr. Safaruddin Temui Menteri Kesehatan, Minta Perhatian Pusat Terhadap Layanan Dasar di Abdya

09/07/2025
 5 Jemaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi

 5 Jemaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi

09/07/2025
Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

09/07/2025
SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

09/07/2025

Terpopuler

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

09/07/2025

Ohku, Pria Bejat Perkosa Anak Tiri di Pidie

Nyan, Sejumlah Pustu Akan Direhap di Pidie

[Opini] Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara

PGMNI Aceh Gelar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com