Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tjahjo Kumolo Memang Sudah Membatalkan Qanun Bendera Aceh, Ini Buktinya

Admin1 by Admin1
02/01/2020
in Nanggroe
0
Balada Bendera dan Priuk Pejabat Kita

Bendera Bintang Bulan. Foto kompas

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) semasa Tjahjo Kumolo dilaporkan telah membatalkan Qanun Aceh tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan tersebut sesuai dengan surat Kemendagri dengan nomor 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditunjukan kepada Presiden Jokowi dengan perihal pembatalan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

“Sehubungan dengan rapat koordinasi terkait isu strategis tentang otonomi khusus di Kementerian Koodinator Polhukam, bersama ini kami laporkan kepada Bapak Presiden, hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa atas Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh sudah dievaluasi sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tetapi Pemerintah Aceh tidak menindaklanjutinya. Kemudian perkembangan di lapangan Pemerintah Pusat dianggap tidak tegas sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
  2. Bahwa telah dilakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga dan TNI, kepolisian RI dan Kejaksaan Agung disepakato atas qanun dimaksud untuk dibatalkan (terlampir).
  3. Bahwa tujuan pembatalan qanun dimaksud adalah untuk menjamin kepastian hukum, mengutamakan kedaulatan NKRI serta meredam munculnya gerakan anti Pemerintah Republik Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo. Anehnya, hingga kini, pembatalan qanun Aceh ini tidak diketahui oleh public Aceh.

Beberapa waktu lalu, public Aceh memang sempat dihebohkan dengan isu pembatalan qanun bendera Aceh. Namun Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislative Aceh, mengaku tak pernah menerima surat pembatalan tadi.

DPR Aceh kemudian juga menggelar pertemuan dengan Kemendagri terkait isu yang sama. Jajaran Kemendagri kemudian juga tak dapat menunjukan surat pembatalan tersebut.

Redaksi atjehwatch.com menerima salinan surat pembatan qanun Aceh pada Kamis malam 2 Januari 2020. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari jajaran DPR Aceh.

Klik Keputusan Mendagri Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013  untuk membaca lengkap.

Previous Post

Sekda Pijay Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah GTK Berprestasi

Next Post

Jual Kulit Harimau Rp 90 Juta, Warga Bener Meriah Aceh Ditangkap

Next Post

Jual Kulit Harimau Rp 90 Juta, Warga Bener Meriah Aceh Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bawaslu Kota Banda Aceh Dorong Generasi Muda Jadi Pengawas Partisipatif Menuju Pemilu 2029 yang Bermartabat

Bawaslu Kota Banda Aceh Dorong Generasi Muda Jadi Pengawas Partisipatif Menuju Pemilu 2029 yang Bermartabat

09/09/2026
Armaini Terpilih Jabat Ketua PC PGRI Kecamatan Kluet Timur

Armaini Terpilih Jabat Ketua PC PGRI Kecamatan Kluet Timur

09/09/2026
PC PGRI Kluet Timur Tepung Tawar Kadisdikbud dan Ketua PGRI Aceh Selatan

PC PGRI Kluet Timur Tepung Tawar Kadisdikbud dan Ketua PGRI Aceh Selatan

09/09/2026
Munawar Resmi Nahkodai PPP Pidie Jaya

Munawar Resmi Nahkodai PPP Pidie Jaya

09/09/2026
Senat Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Gelar Latihan Kepemimpinan Dasar

Senat Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Gelar Latihan Kepemimpinan Dasar

09/09/2026

Terpopuler

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

Tjahjo Kumolo Memang Sudah Membatalkan Qanun Bendera Aceh, Ini Buktinya

Tim Unit Reaksi Cepat Polres Abdya Tangkap ‘Ninja Sawit’ di Kuala Batee

[Opini] Peu Haba Pidie;Sebuah Catatan Menyambut Hari Jadi Pidie ke-515

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com