JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) semasa Tjahjo Kumolo dilaporkan telah membatalkan Qanun Aceh tentang bendera dan lambang Aceh.
Pembatalan tersebut sesuai dengan surat Kemendagri dengan nomor 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditunjukan kepada Presiden Jokowi dengan perihal pembatalan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
“Sehubungan dengan rapat koordinasi terkait isu strategis tentang otonomi khusus di Kementerian Koodinator Polhukam, bersama ini kami laporkan kepada Bapak Presiden, hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa atas Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh sudah dievaluasi sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tetapi Pemerintah Aceh tidak menindaklanjutinya. Kemudian perkembangan di lapangan Pemerintah Pusat dianggap tidak tegas sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
- Bahwa telah dilakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga dan TNI, kepolisian RI dan Kejaksaan Agung disepakato atas qanun dimaksud untuk dibatalkan (terlampir).
- Bahwa tujuan pembatalan qanun dimaksud adalah untuk menjamin kepastian hukum, mengutamakan kedaulatan NKRI serta meredam munculnya gerakan anti Pemerintah Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo. Anehnya, hingga kini, pembatalan qanun Aceh ini tidak diketahui oleh public Aceh.
Beberapa waktu lalu, public Aceh memang sempat dihebohkan dengan isu pembatalan qanun bendera Aceh. Namun Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislative Aceh, mengaku tak pernah menerima surat pembatalan tadi.
DPR Aceh kemudian juga menggelar pertemuan dengan Kemendagri terkait isu yang sama. Jajaran Kemendagri kemudian juga tak dapat menunjukan surat pembatalan tersebut.
Redaksi atjehwatch.com menerima salinan surat pembatan qanun Aceh pada Kamis malam 2 Januari 2020. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari jajaran DPR Aceh.
Klik Keputusan Mendagri Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 untuk membaca lengkap.