BANDA ACEH – Kontribusi perokok bagi pembangunan Aceh ternyata sangat besar. Dimana, pajak yang dihasilkan dari rokok selama 2019 mencapai Rp350 miliar.
Dikutip atjehwatch.com dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020. Di sana tercatat bahwa Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2.624.349.661.274.
Dari jumlah tadi, sumbangan dari pajak rokok untuk pembangunan Aceh yang akan berlangsung selama 2020 senilai Rp350.000.000.000.
Pajak rokok merupakan kontribusi terbesar dari sejumlah pajak lainnya selama setahun lalu. Hal ini dapat dilihat dan dibandingkan dengan beberapa pemasukan pajak dari item lainnya di Aceh.
Sebagai contoh, pemasukan dari jenis pajak ini hanya kalah sedikir dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp363.500.000.000.
Selain itu juga tercatat bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang pajak sebesar Rp351.938.860.000. Sedangkan pendapatan zakat hanya Rp50.248.000.000.