BANDA ACEH – Jumlah pajak air permukaan di Aceh selama 2019 Cuma Rp2 miliar. Jumlah ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan pabrik serta lokasi usaha yang menjamur di Aceh selama ini.
Dikutip atjehwatch.com dari Pergub nomor 80 tentang penjabaran APBA 2020, dimana disebutkan bahwa Pendapatan Asli Aceh (PAA) 2019 adalah Rp2.624.349.661.274. Dari jumlah ini, pajak air permukaan cuma Rp2.000.000.000.
Padahal menurut UU Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dipungut oleh provinsi.
Pajak Air Permukaan awalnya bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Setelah diterbitkan UU No. 28 tahun 2009, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Bawah Tanah.
Sayangnya, di Aceh, kutipan provinsi terhadap perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan ternyata tak maksimal. Ini terbukti bahwa selama 2019, pajak air permukaan yang dikutip cuma Rp2 miliar.