Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jurnalis Gelar Aksi Damai Anti Kekerasan di Mapolda Aceh

Admin1 by Admin1
09/01/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis 9 Januari 2020.

Aksi tersebut terkait peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan modusaceh.co di Aceh Barat, Minggu 5 Januari 2020 dini hari. Aidil diancam bunuh oleh Akrim, Direktur PT. Tuah Akfi Utama karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.

Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, mengatakan peristiwa ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.

Ironi, kata Misdarul Ihsan, atas pengancaman yang turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.

“Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media modusaceh.co.”

Dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus. Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

“Oleh karena itu, berhubung pengancaman ini jelas-jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana. Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum).”

Atas dasar tersebut JANTAN yang terdiri lintas organisasi pers di Aceh: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh menyatakan sikap:

  1. Meminta Kapolda Aceh untuk mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh ini, agar pelakunya dijerat dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.
  2. Meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.
  3. Meminta Kapolda Aceh untuk mengambil alih penangan kasus apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
  4. Meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam UU Pers.
  5. Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa.

Selain AJI, pernyataan sikap juga ditandatangani oleh Ketua IJTI Pengda Aceh (Munir Noer), Wakil Ketua PWI Aceh (Iranda Novandi), Ketua PFI Aceh (Bedu Saini) serta Ketua FJPI Aceh (Saniah LS).

 

Previous Post

Pajak Air Permukaan di Aceh Selama 2019 Cuma Rp2 Miliar

Next Post

Belanja Hibah dalam APBA 2020 Capai Rp712 Miliar

Next Post

Belanja Hibah dalam APBA 2020 Capai Rp712 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

01/05/2026
Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com