Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jurnalis Gelar Aksi Damai Anti Kekerasan di Mapolda Aceh

Admin1 by Admin1
09/01/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis 9 Januari 2020.

Aksi tersebut terkait peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan modusaceh.co di Aceh Barat, Minggu 5 Januari 2020 dini hari. Aidil diancam bunuh oleh Akrim, Direktur PT. Tuah Akfi Utama karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.

Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, mengatakan peristiwa ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.

Ironi, kata Misdarul Ihsan, atas pengancaman yang turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.

“Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media modusaceh.co.”

Dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus. Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

“Oleh karena itu, berhubung pengancaman ini jelas-jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana. Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum).”

Atas dasar tersebut JANTAN yang terdiri lintas organisasi pers di Aceh: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh menyatakan sikap:

  1. Meminta Kapolda Aceh untuk mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh ini, agar pelakunya dijerat dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.
  2. Meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.
  3. Meminta Kapolda Aceh untuk mengambil alih penangan kasus apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
  4. Meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam UU Pers.
  5. Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa.

Selain AJI, pernyataan sikap juga ditandatangani oleh Ketua IJTI Pengda Aceh (Munir Noer), Wakil Ketua PWI Aceh (Iranda Novandi), Ketua PFI Aceh (Bedu Saini) serta Ketua FJPI Aceh (Saniah LS).

 

Previous Post

Pajak Air Permukaan di Aceh Selama 2019 Cuma Rp2 Miliar

Next Post

Belanja Hibah dalam APBA 2020 Capai Rp712 Miliar

Next Post

Belanja Hibah dalam APBA 2020 Capai Rp712 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

21/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Jurnalis Gelar Aksi Damai Anti Kekerasan di Mapolda Aceh

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com