Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Siswi SMP Diculik Gegara Ayah Tak Bayar Uang Proyek

Admin1 by Admin1
11/01/2020
in Nasional
0

BANGKALAN – Seorang siswi SMP berinisial ZA (12) warga Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menjadi korban penculikan. Korban diculik oleh Abdulloh (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop.

Kasus penculikan sendiri terungkap setelah polisi berhasil menangkap Abdulloh di Juanda Surabaya, ketika datang dari Pontianak. Setelah sebelumnya orangtua korban melaporkan kasus penculikan kepada polisi.

Tersangka menculik korban selama 8 hari. Setiap dua hari sekali lokasi penyekapan korban selalu berpindah. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka mencabut kunci motor, menarik tangan dan memasukkan korban ke dalam mobil. Motor korban dibawa Maskor yang sebelumnya berada dalam mobil. Kemudian korban beserta motornya dibawa rumah tersangka,” terang Rama kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Setelah dua hari, sambung Rama, korban dipindahkan ke rumah H Fathor di Desa Tramok, Kokop selama 2 hari. Kemudian dipindah ke rumah mertua tersangka, Nadi, di Desa Dupok. Polisi membebaskan korban saat berada di Desa Dupok pada 2 Januari 2020.

Motif dibalik penculikan ini supaya orangtua korban takut dan menemui tersangka untuk memberikan uang proyek. Sebab sebelumnya ayah korban berjanji akan memberikan uang proyek jalan sebesar Rp200 juta.

“Petugas menyita sepeda motor beat, kerudung, baju dan rok milik korban untuk dijadikan barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rama.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Mukhtardin Pimpin KB PII Aceh Timur Periode 2020-2025

Next Post

Makan Tikus Semakin Populer di China

Next Post

Makan Tikus Semakin Populer di China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tagih Janji Prabowo, Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat

Tagih Janji Prabowo, Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat

08/05/2026
Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

08/05/2026
Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

08/05/2026
Tiga Masjid di Aceh Berhasil Direnovasi Bantuan Masyarakat Tangerang

Tiga Masjid di Aceh Berhasil Direnovasi Bantuan Masyarakat Tangerang

08/05/2026
Balqis Batrisya, Santri Al Zahrah yang Raih Juara 1 Mewarnai Tingkat Nasional

Balqis Batrisya, Santri Al Zahrah yang Raih Juara 1 Mewarnai Tingkat Nasional

08/05/2026

Terpopuler

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

06/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

Pemko Subulussalam Siap Membangun Road map Penguatan SDM Kesehatan dengan USK

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com