Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Siswi SMP Diculik Gegara Ayah Tak Bayar Uang Proyek

Admin1 by Admin1
11/01/2020
in Nasional
0

BANGKALAN – Seorang siswi SMP berinisial ZA (12) warga Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menjadi korban penculikan. Korban diculik oleh Abdulloh (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop.

Kasus penculikan sendiri terungkap setelah polisi berhasil menangkap Abdulloh di Juanda Surabaya, ketika datang dari Pontianak. Setelah sebelumnya orangtua korban melaporkan kasus penculikan kepada polisi.

Tersangka menculik korban selama 8 hari. Setiap dua hari sekali lokasi penyekapan korban selalu berpindah. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka mencabut kunci motor, menarik tangan dan memasukkan korban ke dalam mobil. Motor korban dibawa Maskor yang sebelumnya berada dalam mobil. Kemudian korban beserta motornya dibawa rumah tersangka,” terang Rama kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Setelah dua hari, sambung Rama, korban dipindahkan ke rumah H Fathor di Desa Tramok, Kokop selama 2 hari. Kemudian dipindah ke rumah mertua tersangka, Nadi, di Desa Dupok. Polisi membebaskan korban saat berada di Desa Dupok pada 2 Januari 2020.

Motif dibalik penculikan ini supaya orangtua korban takut dan menemui tersangka untuk memberikan uang proyek. Sebab sebelumnya ayah korban berjanji akan memberikan uang proyek jalan sebesar Rp200 juta.

“Petugas menyita sepeda motor beat, kerudung, baju dan rok milik korban untuk dijadikan barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rama.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Mukhtardin Pimpin KB PII Aceh Timur Periode 2020-2025

Next Post

Makan Tikus Semakin Populer di China

Next Post

Makan Tikus Semakin Populer di China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Jemaah Haji Aceh yang Meninggal di Arab Saudi Jadi 18 Orang

Ohku, Jemaah Haji Aceh yang Meninggal di Arab Saudi Jadi 18 Orang

25/06/2026
34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25/06/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Aceh

25/06/2026
Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

25/06/2026
Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

25/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com