BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk tidak mengabaikan nasib 32 Nelayan Aceh yang ditahan di Thailand. Hampir dua pekan lebih, tindaklanjuti dari Pemerintah Aceh untuk mengadvokasi kebebasan 32 nelayan ini dinilai masih nihil.
“Ini yang kita sayangnya. Perhatian dari Plt Gubernur terhadap 32 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sangat kurang. Ini berbanding jauh dengan perhatian yang ditunjukan ke mahasiswa Aceh di Wuhan,” kata Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin 3 Februari 2020.
“Kita tak sedang membanding-bandingkan. Namun harusnya para nelayan ini juga mendapat focus yang sama. Mereka juga warga Aceh yang membutuhkan perhatian dari pemerintah Aceh,” ujarnya lagi.
Iskandar berharap plt gubernur Aceh tak abai dengan nasib nelayan Aceh yang kini ditahan di Thailand.
“Kita berharap ada respon cepat dari pemerintah Aceh terkait kebebasan 32 nelayan Aceh ini. Setidaknya perhatian yang sama seperti yang ditunjukan kepada mahasiswa di Wuhan,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini lagi.
“32 nelayan yang ditahan di Thailand ini adalah keluarga miskin. Anak istri mereka menunggu di kampung tanpa kejelasan nasib. Jangan sampai dibawa pulang jenazah seperti kasus beberapa bulan lalu, baru semua sibuk,” kata politisi Partai Aceh ini.
Sebagaimana yang diketahui, dua Kapal Motor (KM) asal Aceh Timur diduga ditahan oleh Otoritas Laut Thailand pada 21 Januari lalu. Dua kapal ini adalah KM Perkasa Mahera dan KM Voltus. Dua kapal ini diduga terseret arus hingga hanyut ke perbatasan laut tiga negara, yaitu Indonesia, India dan Thailand.
Kata Al-Farlaky, kedua kapal asal Aceh ini kini diduga berada di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Phangnga, Thailand. Adapun jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berada dalam kedua kapal ini diduga berjumlah 32 orang.
Beberapa nama ABK yang berada di dua kapal ini seperti Munir (narkoda), Ibrahim (KKM), Saiful, Khairul, Nanda, Ikbal, M. Yunus, Nurdin, Dona, Iskandar, Rijal, Adi, Ishak, Munzir, Nurdin, Midi, Edi, Munir, Firman, Pendi, Adi, Aris, Abdul Hadi, Andi, Saleh, M Jamil, Adi dan Mawardi.
“Kita berharap seluruh ABK yang ditahan segera mendapat pendampingan dari Kemlu. Semoga dengan adanya advokasi yang cepat, mereka yang ditahan ini bisa segera dipulangkan ke Aceh. Karena mereka melintasi batas laut bukan karena sengaja tapi karena hanyut dan terseret arus,” ujar dewan asal Aceh Timur lagi.
Iskandar juga berharap kepada keluarga ABK ini untuk tetap tenang selama advokasi berlangsung “Kita usahakan semaksimal mungkin sehingga semuanya bisa pulang dengan selamat,” kata Iskandar lagi.
Iskandar sendiri telah mengirim surat ke Kemlu pada 22 Januari terkait nasib 32 nelayan Aceh ini. []