Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terima Gaji Ganda, PNS Aceh Didakwa Korupsi

Admin1 by Admin1
04/02/2020
in Nanggroe
0
Gagalnya Revolusi Mental Ala Jokowi

Menurut catatan Kementerian Pertahanan dan GP Ansor, tidak sedikit PNS yang terpapar paham radikalisme (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta- Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, Said Zakimubarak (SZ), didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji ganda setelah tercatat pula sebagai PNS di Pemerintah Provinsi Aceh.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/2), jaksa penuntut umum (JPU) Cut Henny Usmayanti dalam dakwaannya menuturkan Said pada 2005 lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie.

Pada 2006, lanjutnya, Said mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Aceh. Terdakwa, kata dia, memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atapun sebagai aparatur negara. Terdakwa pun lolos dalam seleksi tersebut.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp375,2 juta,” katanya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denny Syahputra itu.

Persoalan pun ada dalam hal pengajuan tugas belajar. Henny menyebut setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie.

Proposal itu pun diterima. Padahal, kata Henny, terdakwa belum memenuhi syarat tugas belajar minimal PNS, yakni dua tahun.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengakukan tugas belajar untuk S2 Keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.

“Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 Keperawatan [dari Pemkab Pidie] berhasil diselesaikan terdakwa,” kata JPU.

JPU Cut Henny pun menjerat terdakwa Said Zakimubarak dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Sedangkan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” imbuh JPU.

Sidang dilanjutkan pada Jumat 7 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Said Zakimubarak.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: acehpns
Previous Post

Wasiet (9)

Next Post

MRI Bireuen Sambangi Ti Hajar Pemanjat Pinang di Paloh Mampree

Next Post

MRI Bireuen Sambangi Ti Hajar Pemanjat Pinang di Paloh Mampree

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Sidak RSUDTP, Harap Pelayanan Kesehatan Publik Terus Berbenah

Bupati Abdya Sidak RSUDTP, Harap Pelayanan Kesehatan Publik Terus Berbenah

09/02/2026
Illiza Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana di Bener Meriah

Illiza Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana di Bener Meriah

09/02/2026
Pemkab Aceh Besar Lantik 2.378 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Aceh Besar Lantik 2.378 PPPK Paruh Waktu

09/02/2026
Kader Internal Menguat Jelang Musda Demokrat Aceh, DPC Pidie Bicara Kapasitas dan Jejak DNA

Kader Internal Menguat Jelang Musda Demokrat Aceh, DPC Pidie Bicara Kapasitas dan Jejak DNA

09/02/2026
HAN ke-80, Bupati Abdya; Semoga para Insan Pers Selalu Menjadi Juru Pencerah dalam Mengawal Demokrasi dan Pembangunan Masyarakat

HAN ke-80, Bupati Abdya; Semoga para Insan Pers Selalu Menjadi Juru Pencerah dalam Mengawal Demokrasi dan Pembangunan Masyarakat

09/02/2026

Terpopuler

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

08/02/2026

Immawan Khairul Rijal Terpilih sebagai Ketua Umum PC IMM Abdya

IMM Abdya Gelar Musycab XII Usung Tema Reformasi Kepemimpinan

Meunasah Darurat di Pidie Jaya Dibangun di Atas Lumpur Banjir

KNPI Abdya Soroti Kepemimpinan Plt Kacabdin Abdya, Dukung Langkah Bupati Minta Evaluasi Pemerintah Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com