JAKARTA – Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang kini ditahan Otoritas Thailand berada dalam kondisi sehat.
“Sebagai informasi, ke-33 WNI yang telah ditemui oleh Tim Konsuler berada dalam kondisi sehat. 30 WNI dewasa tersebut ditempatkan di penjara Phang Nga. Sedangkan 3 WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket,” ujar senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, kepada atjehwatch.com.
Informasi ini disampaikan jajaran Kemlu dan KBRI di Bangkok, Thailand, dalam komunikasi dengan senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, Kamis 6 Februari 2020.
Kata Syech Fadhil, berdasarkan informasi dari petugas di KBRI di Bangkok, nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang.
“Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dari polisi ke jaksa. Kemlu dan KRI Songkhla siapkan pendampingan hukum jika kasus ini sdh dilimpahkan ke pengadilan.”
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 nelayan asal kabupaten Aceh Timur, provinsi Aceh, kini ditahan Otoritas Thailand akibat melewati batas perairan saat melaut. Sebanyak tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Dalam komunikasi dengan KBRI di Bangkok dan Kemlu, memang benar ada 33 nelayan kita yang ditahan di Thailand. Asal Aceh Timur. 30 lelaki dewasa dan 3 anak-anak. Kemlu dan KBRI pun sudah melakukan langkah advokasi,” kata HM Fadhil Rahmi, kepada atjehwatch.com, Kamis siang.
Menurut data yang diperoleh pihaknya, Pada 21 Januari 2020 lalu, Royal Thai Navy (RTN) melakukan penangkapan terhadap 2 kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang di dalamnya terdapat 33 WNI. Dari 33 WNI tersebut, 30 WNI merupakan WNI dewasa, sedangkan 3 WNI lainnya merupakan anak di bawah umur.
Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, provinsi Phang Ngah, sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla.
“Saat ini, kasus masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan KRI Songkhla 1 Minggu sebelum sidang dilakukan.”
“Sebagai informasi, tuduhan yang dijatuhkan ialah pelanggaran UU Perikanan karena kapal dilengkapi alar pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi dan sejumlah besar awak kapal untuk ukuran kapal nelayan tradisional sehingga ditemukan bukti kuat adanya pencurian ikan di ZEE Thailand.”
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KRI, kata HM Fadhil Rahmi, KRI Songkhla telah memberangkatkan Tim Konsuler ke Phang Nga guna memastikan adanya bantuan kekonsuleran terhadap 33 WNI tersebut pada Kamis, 23 Januari 2020 pagi. Tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 WNI tersebut bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan.
Bantuan kekonsuleran yang diberikan meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data bio metrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor, pemantauan kondisi kesehatan ke-33 WNI serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di tanah air.
“KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia,” kata Syech Fadhil.
KRI Songkhla juga telah menginformasikan kepada Gubernur Aceh mengenai perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut.[]