BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman melarang warganya merayakan valentine alias hari kasih sayang, pada 14 Februari mendatang.
Oleh karena itu, Aminullah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah/Polisi Syariat (Satpol PP dan WH), untuk menggelar sosialisasi terkait larangan itu ke kafe-kafe hingga hotel. Hal itu dilakukan untuk mencegah perayaan valentine di Banda Aceh.
Larangan ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatanganinya pada 10 Februari 2020.
“Kita minta kalangan generasi muda dan masyarakat Banda Aceh tidak merayakan valentine dalam bentuk apapun. Karena bertentangan dengan syariat Islam,” kata Aminullah saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Menurutnya, perayaan valentine bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat Aceh. Pihak Satpol PP dan WH, kata dia, akan memantau dan menggelar patroli lebih secara intens saat peringatan valentine.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan sudah menyebarkan seruan larangan merayakan valentine itu ke hotel, kafe dan lokasi wisata.
Seruan larangan perayaan valentine, kata dia, sama bentuknya dengan larangan perayaan tahun baru. Sosialisasi pun sudah digelar sejak awal Februari dan sudah ditindaklanjuti pihak hotel dan pemilik kafe di Banda Aceh.
Menjelang perayaan valentine, pihaknya juga akan menggelar patroli di seputaran kota Banda Aceh, khususnya di lokasi yang berpotensi adanya pelanggaran syariat islam.
“Ada (pengawasan). Kita tetap rutin, kita akan patroli terutama tempat-tempat keramaian juga lokasi wisata,” katanya.
Larangan di Aceh Barat
Sebelumnya, Pemkab Aceh Barat telah menelurkan kebijakan larangan perayaan valentine.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya perayaan Valentine Day, saya imbau agar melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP WH (polisi syariah), agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum syariat Islam di Aceh,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS di Meulaboh, seperti dikutip Antara.
Selain itu, larangan tersebut harus dilakukan karena dinilai lebih banyak mudarat bagi kehidupan generasi muda di Aceh.
Ia juga mengimbau kepada setiap pedagang atau pelaku usaha di daerah ini agar tidak menjual pernak-pernik yang tak sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, dan bagi pedagang yang melanggar juga akan diberlakukan sanksi tegas.
“Bagi masyarakat muslim yang merayakan Valentine Day, maka pelakunya akan ditindak oleh petugas wilayatul hisbah (WH) sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, bisa saja pelakunya dihukum cambuk,” kata Ramli.
Sebelumnya, larangan valentine pun telah ditetapkan Pemkab Aceh Besar. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menetapkan itu dalam surat yang sudah diedarkan ke pemerintah daerah di bawahnya serta sekolah.
Menurut dia, Valentine Day bertentangan dengan qanun (perda) Aceh nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.