Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Buron Kasus Narkoba Polresta Banda Aceh Ditangkap

Admin1 by Admin1
26/02/2020
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Banda Aceh – Tahanan Mapolresta Banda Aceh, MW alias Panjul, 31, yang buron sejak 2019, ditangkap. MW dibekuk Resnarkoba Banda Aceh, Selasa, 25 Februari 2020.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, MW merupakan buron kedua kasus narkoba yang kembali ditangkap setelah kabur dari tahanan. Sebelum MW, polisi menangkap MA pada Minggu, 23 Februari 2020.

“Sampai hari ini telah kita tangkap sebanyak dua tersangka. Sedangkan SB, masih kita lakukan pengejaran,” ujar Boby, Selasa, 25 Februari 2020.

Boby membeberkan penangkapan MW berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan di sebuah indekos kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“MW ditangkap di indekos temannya di Tanggul Gampong Seutui,” sambung dia.

Saat hendak ditangkap, MW mencoba melarikan diri. MW juga melakukan perlawanan.

“Dari penangkapan itu kita temukan narkotika jenis sabu di lantai di tempat MW ditangkap,” pungkasnya.

Selain sabu seberat 0,48 dan satu buah kaca pirex, polisi turut menyita dompet milik MW. Ia kemudian ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

MW dijerat Pasal 112 ayat juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Medcom.id

Tags: narkoba
Previous Post

Delapan Hektare Lahan di Aceh Terbakar

Next Post

Pembangunan Area Rehabilitasi Pasien Sakit Jiwa Terhenti, DPR Aceh: Pemerintah Harus Lanjutkan

Next Post

Pembangunan Area Rehabilitasi Pasien Sakit Jiwa Terhenti, DPR Aceh: Pemerintah Harus Lanjutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

23/07/2026
Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

23/07/2026
UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

23/07/2026
Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

23/07/2026
Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

23/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Buron Kasus Narkoba Polresta Banda Aceh Ditangkap

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com