Banda Aceh – Tahanan Mapolresta Banda Aceh, MW alias Panjul, 31, yang buron sejak 2019, ditangkap. MW dibekuk Resnarkoba Banda Aceh, Selasa, 25 Februari 2020.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, MW merupakan buron kedua kasus narkoba yang kembali ditangkap setelah kabur dari tahanan. Sebelum MW, polisi menangkap MA pada Minggu, 23 Februari 2020.
“Sampai hari ini telah kita tangkap sebanyak dua tersangka. Sedangkan SB, masih kita lakukan pengejaran,” ujar Boby, Selasa, 25 Februari 2020.
Boby membeberkan penangkapan MW berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan di sebuah indekos kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
“MW ditangkap di indekos temannya di Tanggul Gampong Seutui,” sambung dia.
Saat hendak ditangkap, MW mencoba melarikan diri. MW juga melakukan perlawanan.
“Dari penangkapan itu kita temukan narkotika jenis sabu di lantai di tempat MW ditangkap,” pungkasnya.
Selain sabu seberat 0,48 dan satu buah kaca pirex, polisi turut menyita dompet milik MW. Ia kemudian ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
MW dijerat Pasal 112 ayat juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.