Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ghazali Abbas Sorot Kisruh AKD DPR Aceh dan APBA

Admin1 by Admin1
26/02/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Mantan Anggota Perlemen RI, Ghazali Abbas Adan mengatakan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menganut asas trias politika, yakni hadirnya lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam tata kelola pemerintahan, eksekutif dan legislatif berperan paling dominan.

Kedua lembaga tersebut akan terus menerus melekat dengan kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan anggaran dan program serta pelaksanaan pembangunan dalam upaya mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Adapun program pembangunan itu dapat berjalan lancar, maka kedua lembaga tersebut haruslah kompak dan saling bersinergi. Karena sistem yang digariskan konstitusi negara mengharuskan pembahasan berkaitan danģan anggaran untuk membiayai program pembangunan itu dibahas secara bersama-sama dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan eksekutif dan legaslatif,” kata Ghazali Abbas Adan, Rabu 26 Februari 2020.

Hal itu disampaikan Ghazali Abbas Adan berkaitan dengan relasi eksekutif dan legislatif Aceh terhadap penetapan dan pengawasan APBA tahun 2020. Dimana sampai saat ini DPRA belum memegang atau memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan DPRA terhadap anggaran dan proses pembangunan di Aceh.

Hal itu disebabkan pihak eksekutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) belum menyerahkannya kepada DPRA walaupun sudah beberapa kali dimintanya. Dan dikarenakan yang diminta itu belum juga diserahkan, maka keluarlah rupa-rupa pernyataan yang diarahkan kepada Plt Gubernur sebagai pemimpin eksektif Aceh, yang terakhir Ketua DPRA menyatakan jangan ada yang merasa super power. Pun demikian eksekutif tetap pada sikapnya, karena merasa tidak ada kewajiban menyerahkan DPA kepada DPRA.

“Terhadap dinamika ini, saya menduga sebab musabbabnya dikarenakan dalam proses pembahasan dan penetapan Qanun Tentang Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terjadi dan muncul hegemoni super pawer. Sehingga tidak terakomodirnya aspirasi beberapa fraksi yang juga representasi rakyat di DPRA,” kata Ghazali.

Menurut Ghazali akibatnya maka Qanun Tatib/AKD itu hingga kini belum disahkan oleh Kemendagri, yang mungkin dinilai Qanun Tatib itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang di atasnya. Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda/Qanun) itu menempati urutan ke enam di bawah UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang/PERPPU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

“Sekali lagi dugaan saya karena Perda/Qanun Aceh Tentang Tatib/AKD DPRA belum disahkan Kemendagri, maka eksekutif Aceh berkaitan dengan APBA tidak mau mengambil resiko. Dan menurut saya sikap eksekutif Aceh sudah tepat, karena tugas pengawasan APBA yang sah dilakukan oleh instrumen parlemen yang sah pula. Sedangkan Kemendagri merupakan institusi negara yang berwenang untuk itu,” jelas Ghazali Abbas.

Mantan Abang Jakarta ini berharap dengan kejadian tersebut kiranya DPRA boleh introspeksi terhadap proses pembahasan dan penetapan Qanun Tatib/AKD DPRA. Serta kaitannya dengan pernyataan rupa-rupa hal kepada eksekutif/Plt Gubernur Aceh. Sekaligus segera menghentikan hegemoni super power di DPRA yang sangat merugikan rakyat Aceh.

“Keabsahan Qanun Tatib/AKD DPRA sangatlah penting untuk implementasi APBA. Dengan demikian pembangunan di Aceh pun dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat pun akan sejahtera,” kata Ghazali Abbas.[]

Tags: akd dpr acehapbaghazali abbas adan
Previous Post

PWI Pidie Jaya Terbentuk dan Dilantik Hari Ini

Next Post

Pelaksanaan PORA 2022 di Pidie Terancam Gagal

Next Post

Pelaksanaan PORA 2022 di Pidie Terancam Gagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

13/04/2026
Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris

Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris

13/04/2026
Warga di Bener Meriah Diminta Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

23 Pemda di Aceh Diminta Siaga Cuaca Ekstrem

13/04/2026
Satlantas Polres Aceh Tengah Bubarkan Aksi Balap Liar

Satlantas Polres Aceh Tengah Bubarkan Aksi Balap Liar

13/04/2026
Ratusan Santri Putra Al Zahrah Ikuti Sharing Literasi Bersama Riza Mulia

Ratusan Santri Putra Al Zahrah Ikuti Sharing Literasi Bersama Riza Mulia

13/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Ghazali Abbas Sorot Kisruh AKD DPR Aceh dan APBA

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com