Banda Aceh – Seorang remaja di Banda Aceh berinisial RR (20) ditangkap karena memerkosa keponakan yang masih di bawah umur. Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya sejak Juni 2019 lalu.
RR dihadirkan dalam konferensi pers di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2020). Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta penutup kepala.
Usai konferensi pers, Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto berbincang-bincang dengan RR. Trisno memegang bahu pelaku yang menghadap dinding sembari bertanya alasan pelaku memerkosa keponakannya.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Kapolresta Trisno lalu menasehati RR agar bertaubat dan rajin salat. Tiba-tiba RR menangis hingga sesenggukan.
Trisno mencoba menenangkan RR. Tak lama berselang, dia bawa keluar dari ruang konferensi pers untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku RR ini pertama sekali memerkosa korban yang masih berusia 13 tahun itu pada Juni 2019. Korban dan pelaku tinggal serumah,” jelas Trisno.
Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh ibu korban pada awal Februari lalu. Sang ibu yang merupakan kakak kandung pelaku mengetahui anaknya diperkosa setelah korban mengeluh sakit di alat vitalnya.
Usai mendapat laporan, polisi turun tangan memburu pelaku. RR akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya pada 17 Februari lalu.
“Setelah membuat laporan, korban sudah tidak lagi serumah dengan pelaku. Dari pengakuan korban dia sudah lebih dari satu kali diperkosa,” jelas Trisno didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq.
Trisno menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur di Banda Aceh mengalami peningkatan setiap tahun. Pada 2018, jumlah anak yang menjadi korban yaitu 18 kasus dan 2019 sebanyak 20 kasus.
“Tahun 2020 sampai bulan ini ada 6 kasus. Ini perlu mendapat perhatian kita semuanya. Mayoritas pelaku itu mempunyai hubungan yang cukup dekat dengan korban. Ini perlu juga mendapat atensi dari keluarga,” sebut Trisno.