JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 13 Maret 2020.
Dalam salinan Keppres yang diterima SINDOnews, Jumat (13/3/2020) disebutkan alasan penerbitan Keppres tersebut menyikapi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
World Health Organization (WHO)telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemic tanggal 11 Maret 2020. “Telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya,” tulis isi Keppres tersebut.
Melalui Keppres tersebut, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah.
Melalui Keppres ini, Presiden membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Gugus ini di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun tujuan pembentukan Gugus ini antara lain mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Dalam Keppres itu disebutkan pelaksana Gugus adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sekada informasi, Kepala BNPB dijabat Letjen TNI Doni Monardo.
Adapun bertindak sebagai pengarah Gugus, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan.