BANDA ACEH – Pengusaha Aceh berinisial Mr. M, diduga harus menjalani pemanggilan jajaran Polda Aceh terkait kasus dugaan pencucian uang.
Hasil penelusuran atjehwatch.com, kasus ini ditanggani oleh Subdit II PPC atau Pidana Pencucian Uang Krimsus Polda Aceh.
Jajaran itu, sudah dua kali memanggil sosok yang bersangkutan untuk menghadap ke Polda Aceh. Namun pemanggilan tersebut terus diabaikan.
“Pemanggilan ketiga nanti dijemput paksa,” ujar sumber atjehwatch.com yang tak mau ditulis namanya ini, Jumat 13 Maret 2020.
Selain Mr M, jajaran Polda Aceh juga sudah memeriksa jajaran direksi Bank Aceh dan juga pejabat di lingkup Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, seorang pengusaha Aceh berinisial M dilaporkan dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus kredit senilai Rp108 miliar di Bank Aceh. Kasus ini dilaporkan ditangani oleh jajaran Reskrimsus Polda Aceh.
“Sudah dua kali mangkir. Rabu kemarin merupakan panggilan kedua, tapi sosok yang bersangkutan juga mangkir,” kata sumber atjehwatch.com yang minta namanya dirahasiakan ini, Kamis 12 Maret 2020.
“Biasanya jika mangkir pada panggilan ke 3 akan dijemput paksa,” ujar sumber ini.
Jajaran Polda Aceh dilaporkan mulai menelisik kasus kuncuran kredit Rp108 miliar di Bank Aceh kepada salah seorang pengusaha local.
Kuncuran kredit ini dilaporkan merupakan kredit terbesar yang pernah ditangani oleh Bank Aceh yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pemerintah Aceh.
Sejumlah petinggi Pemerintah Aceh dan direksi Bank Aceh dilaporkan mulai dipanggil satu persatu untuk mengungkap kasus ini.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, Msi, yang dihubungi atjehwatch.com, via telepon sebanyak dua kali, menolak panggilan masuk. Sosok ini juga belum membalas pesan singkat yang dikirim wartawan via WhatsApp. Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari jajaran Polda Aceh.