Lhokseumawe – Terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2020, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Lhokseumawe, Aceh telah mengamankan puluhan pasangan mesum.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Nasir mengatakan, secara umum pasangan mesum tersebut lebih duluan digerebek oleh warga dan kemudian baru diserahkan ke Satpol PP dan WH.
“Awalnya itu kebanyakan warga yang mengerebek duluan, karena telah melakukan mesum di rumahnya yang bukan pasangan suami – istri, jadi sampai saat ini ada puluhan yang telah kami amankan,” ujar Nasir, Rabu, 18 Maret 2020.
Nasir menambahkan, berdasarkan kasus yang telah ditemukan, maka secara umum pelakunya adalah wanita yang telah janda dan melakukan perbuatan mesum dengan lelaki yang sudah dewasa.
Secara umum kasus yang paling banyak ditemukan di Kecamatan Muara Dua, kemudian disusul Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Satu dan paling jarang ditemukan di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Hal lain yang kami temukan adalah kasus-kasus khalwat atau berdua-duaan dengan pasangan non muhrim di tempat-tempat sepi, banyak kami temukan di kawasan pantai Rancung, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” tutur Nasir.
Kemudian pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe terus memberikan pembinaan bagi warga yang telah melakukan pelanggaran Syariat Islam, setelah itu baru dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing.
Sebagian dari pelanggaran Syariat Islam tersebut, ada juga yang meminta agar proses penyelesaiannya dilakukan ditingkat desa dan hal itu dibenarkan karena tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Jadi mereka itu ada yang minta untuk menyelesaikan ditingkat desa saja, tentunya semua pihak dilibatkan, mulai dari kepala desa hingga keluarganya masing-masing dan bagaimana keputusan yang diambil bersama,” katanya.
Sebelumnya, Sabtu, 14 Maret 2020, aparat desa bersama sejumlah warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, mengerebek pasangan non muhrim di salah satu toko di desa tersebut.
Awalnya warga merasa curiga karena keduanya berada di dalam toko telah satu jam dan tidak keluar, saat pengerebekan warga melihat seprai telah berantakan, sehingga diduga telah melakukan mesum. []