BANDA ACEH – Jajaran Polda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan ini bertempat di Lapangan Putsal Samping Barak Sabhara Polda Aceh. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut Jenis sabu, ganja dan ekstasi yang Diungkap Polda Aceh dan Polres.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan seperti sabu 41.296,41 gram atau 41 kg, ganja kering 1.072,9 kg (1 Ton), ekstasi 2.644 butir dan pohon ganja 1.041 batang.
Barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat yang berupa mesin icinerator.
Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja, ganja kering dan pohon ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam IM Brigjen TNI Dhaniel, Waka Polda Aceh Brigjen Pol Drs. Yanto Tarah, MM, Ketua DPRA serta Kajari Aceh.