Banda Aceh – Pesta perkawinan yang digelar di sebuah rumah di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Aceh, dibubarkan polisi. Pembubaran dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Proses pembubaran resepsi pernikahan tersebut berawal dari patroli polisi untuk menyampaikan maklumat Kapolri dan pemberlakuan jam malam di Aceh. Dalam patroli, personel Polsek Matangkuli mendapat laporan terkait adanya pesta yang digelar di satu desa.
Polisi meluncur ke lokasi dan di sana melihat acara mengundang tamu lebih 100 orang. Polisi memanggil kepala desa dan pemilik rumah untuk meminta agar pesta dibubarkan.
“Tindakan yang kita lakukan yaitu memanggil kepala desa dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif. Pembubaran ini sesuai dengan dasar hukum dan maklumat Forkopimda Provinsi Aceh,” kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, polisi saat itu memberi batas waktu kepada para tamu undangan untuk segera meninggalkan lokasi. Proses pembubaran pesta ini berlangsung siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kita mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut,” jelasnya.