Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPR Aceh: Pertimbangkan Bebaskan Juga Pelanggar Qanun Jinayah karena Corona

Admin1 by Admin1
02/04/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membebaskan ribuan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Anggota DPR Aceh Asrizal Asnawi meminta pelanggar Qanun Jinayah yang mendekam di penjara juga harus diperhatikan.
“Pelanggar Qanun Jinayah dengan tindak pidana ringan juga perlu dipertimbangkan untuk mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya,” kata Asrizal kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Qanun Jinayah lazim dipakai untuk menyebut Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayah (Pidana). Sehingga Qanun Jinayah bisa juga disebut Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana.

Di Aceh, pelanggar Qanun Jinayah dihukum cambuk dengan jumlah cambukan tergantung pasal yang dilanggar. Selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan, para pelanggar mendekam di penjara.

Nanti setelah adanya vonis dari hakim, hukuman mereka dikurangi. Satu kali cambukan dihitung 30 hari penjara.

Menurut Asrizal, pelanggar Qanun Jinayah dengan hukuman ringan perlu dipertimbangkan mendapat pembebasan juga. Namun dengan syarat harus ada jaminan dari pihak keluarga.

“Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk saja langsung biar tidak menambah jumlah napi di lapas,” jelas politisi PAN ini.

Wakil Ketua DPW PAN Aceh ini menambahkan, tahanan terkait Qanun Jinayah seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda dari terpidana hukuman kurungan penjara. Dia menyebut, pembebasan atau penangguhan penahanan dapat diberikan untuk pelanggar dengan masa tahanan di bawah dua tahun.

“Demi cegah penyebaran COVID-19 meluas di lapas. Ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya Corona ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya,” ungkap Asrizal.

Selain itu, Asrizal juga meminta Kemenkumham bijak melihat pembebasan tahanan. Dia berharap jangan sampai pelanggar kasus kakap seperti gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut.

“Demikian pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada stigma di tengah masyarakat, pemerintah ‘main mata’ lewat program pembebasan berdalih pencegahan COVID-19 ini,” sebutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak di Aceh mendapatkan asimilasi di rumah sehingga mereka dikeluarkan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona di Lapas.

“Jumlah penghuni lapas/rutan di Aceh sebanyak 8.629 orang, dan yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3).

“Yang dibebaskan bukan tahanan tapi narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah,” jelas Meurah.

Sumber: detik.com

Tags: dpr aceh
Previous Post

Jubir Jokowi: Tak Ada Larangan Resmi Mudik, Tapi Berstatus ODP

Next Post

Jokowi Sentil Anies Soal Perlindungan Sosial di Ibukota

Next Post

Jokowi Sentil Anies Soal Perlindungan Sosial di Ibukota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinner Delegasi Apeksi, Illiza: Selamat Datang di Banda Aceh

Dinner Delegasi Apeksi, Illiza: Selamat Datang di Banda Aceh

20/04/2026
Persiraja Banda Aceh Ditahan Imbang Garudayaksa 2-2 di Kandang

Persiraja Banda Aceh Ditahan Imbang Garudayaksa 2-2 di Kandang

20/04/2026
Pesantren Al Zahrah Yudisium 89 Santri Akhir, Pimpinan: Kecerdasan Intelektual Saja Tidak Cukup

Pesantren Al Zahrah Yudisium 89 Santri Akhir, Pimpinan: Kecerdasan Intelektual Saja Tidak Cukup

20/04/2026
Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Tim Khusus Pemuktahiran Data DTSEN

Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Tim Khusus Pemuktahiran Data DTSEN

20/04/2026
BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

20/04/2026

Terpopuler

DPR Aceh: Pertimbangkan Bebaskan Juga Pelanggar Qanun Jinayah karena Corona

02/04/2020

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

Dari Kampus ke Tanah Suci: KNA Satukan Energi Besar Masyarakat Gayo di Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com