Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPR Aceh: Pertimbangkan Bebaskan Juga Pelanggar Qanun Jinayah karena Corona

Admin1 by Admin1
02/04/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membebaskan ribuan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Anggota DPR Aceh Asrizal Asnawi meminta pelanggar Qanun Jinayah yang mendekam di penjara juga harus diperhatikan.
“Pelanggar Qanun Jinayah dengan tindak pidana ringan juga perlu dipertimbangkan untuk mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya,” kata Asrizal kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Qanun Jinayah lazim dipakai untuk menyebut Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayah (Pidana). Sehingga Qanun Jinayah bisa juga disebut Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana.

Di Aceh, pelanggar Qanun Jinayah dihukum cambuk dengan jumlah cambukan tergantung pasal yang dilanggar. Selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan, para pelanggar mendekam di penjara.

Nanti setelah adanya vonis dari hakim, hukuman mereka dikurangi. Satu kali cambukan dihitung 30 hari penjara.

Menurut Asrizal, pelanggar Qanun Jinayah dengan hukuman ringan perlu dipertimbangkan mendapat pembebasan juga. Namun dengan syarat harus ada jaminan dari pihak keluarga.

“Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk saja langsung biar tidak menambah jumlah napi di lapas,” jelas politisi PAN ini.

Wakil Ketua DPW PAN Aceh ini menambahkan, tahanan terkait Qanun Jinayah seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda dari terpidana hukuman kurungan penjara. Dia menyebut, pembebasan atau penangguhan penahanan dapat diberikan untuk pelanggar dengan masa tahanan di bawah dua tahun.

“Demi cegah penyebaran COVID-19 meluas di lapas. Ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya Corona ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya,” ungkap Asrizal.

Selain itu, Asrizal juga meminta Kemenkumham bijak melihat pembebasan tahanan. Dia berharap jangan sampai pelanggar kasus kakap seperti gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut.

“Demikian pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada stigma di tengah masyarakat, pemerintah ‘main mata’ lewat program pembebasan berdalih pencegahan COVID-19 ini,” sebutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak di Aceh mendapatkan asimilasi di rumah sehingga mereka dikeluarkan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona di Lapas.

“Jumlah penghuni lapas/rutan di Aceh sebanyak 8.629 orang, dan yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3).

“Yang dibebaskan bukan tahanan tapi narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah,” jelas Meurah.

Sumber: detik.com

Tags: dpr aceh
Previous Post

Jubir Jokowi: Tak Ada Larangan Resmi Mudik, Tapi Berstatus ODP

Next Post

Jokowi Sentil Anies Soal Perlindungan Sosial di Ibukota

Next Post

Jokowi Sentil Anies Soal Perlindungan Sosial di Ibukota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com