Banda Aceh – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membebaskan ribuan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Anggota DPR Aceh Asrizal Asnawi meminta pelanggar Qanun Jinayah yang mendekam di penjara juga harus diperhatikan.
“Pelanggar Qanun Jinayah dengan tindak pidana ringan juga perlu dipertimbangkan untuk mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya,” kata Asrizal kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).
Qanun Jinayah lazim dipakai untuk menyebut Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayah (Pidana). Sehingga Qanun Jinayah bisa juga disebut Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana.
Di Aceh, pelanggar Qanun Jinayah dihukum cambuk dengan jumlah cambukan tergantung pasal yang dilanggar. Selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan, para pelanggar mendekam di penjara.
Nanti setelah adanya vonis dari hakim, hukuman mereka dikurangi. Satu kali cambukan dihitung 30 hari penjara.
Menurut Asrizal, pelanggar Qanun Jinayah dengan hukuman ringan perlu dipertimbangkan mendapat pembebasan juga. Namun dengan syarat harus ada jaminan dari pihak keluarga.
“Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk saja langsung biar tidak menambah jumlah napi di lapas,” jelas politisi PAN ini.
Wakil Ketua DPW PAN Aceh ini menambahkan, tahanan terkait Qanun Jinayah seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda dari terpidana hukuman kurungan penjara. Dia menyebut, pembebasan atau penangguhan penahanan dapat diberikan untuk pelanggar dengan masa tahanan di bawah dua tahun.
“Demi cegah penyebaran COVID-19 meluas di lapas. Ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya Corona ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya,” ungkap Asrizal.
Selain itu, Asrizal juga meminta Kemenkumham bijak melihat pembebasan tahanan. Dia berharap jangan sampai pelanggar kasus kakap seperti gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut.
“Demikian pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada stigma di tengah masyarakat, pemerintah ‘main mata’ lewat program pembebasan berdalih pencegahan COVID-19 ini,” sebutnya.
Seperti diketahui, sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak di Aceh mendapatkan asimilasi di rumah sehingga mereka dikeluarkan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona di Lapas.
“Jumlah penghuni lapas/rutan di Aceh sebanyak 8.629 orang, dan yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3).
“Yang dibebaskan bukan tahanan tapi narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah,” jelas Meurah.