Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPR Aceh: Pertimbangkan Bebaskan Juga Pelanggar Qanun Jinayah karena Corona

Admin1 by Admin1
02/04/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membebaskan ribuan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Anggota DPR Aceh Asrizal Asnawi meminta pelanggar Qanun Jinayah yang mendekam di penjara juga harus diperhatikan.
“Pelanggar Qanun Jinayah dengan tindak pidana ringan juga perlu dipertimbangkan untuk mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya,” kata Asrizal kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Qanun Jinayah lazim dipakai untuk menyebut Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayah (Pidana). Sehingga Qanun Jinayah bisa juga disebut Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana.

Di Aceh, pelanggar Qanun Jinayah dihukum cambuk dengan jumlah cambukan tergantung pasal yang dilanggar. Selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan, para pelanggar mendekam di penjara.

Nanti setelah adanya vonis dari hakim, hukuman mereka dikurangi. Satu kali cambukan dihitung 30 hari penjara.

Menurut Asrizal, pelanggar Qanun Jinayah dengan hukuman ringan perlu dipertimbangkan mendapat pembebasan juga. Namun dengan syarat harus ada jaminan dari pihak keluarga.

“Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk saja langsung biar tidak menambah jumlah napi di lapas,” jelas politisi PAN ini.

Wakil Ketua DPW PAN Aceh ini menambahkan, tahanan terkait Qanun Jinayah seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda dari terpidana hukuman kurungan penjara. Dia menyebut, pembebasan atau penangguhan penahanan dapat diberikan untuk pelanggar dengan masa tahanan di bawah dua tahun.

“Demi cegah penyebaran COVID-19 meluas di lapas. Ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya Corona ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya,” ungkap Asrizal.

Selain itu, Asrizal juga meminta Kemenkumham bijak melihat pembebasan tahanan. Dia berharap jangan sampai pelanggar kasus kakap seperti gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut.

“Demikian pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada stigma di tengah masyarakat, pemerintah ‘main mata’ lewat program pembebasan berdalih pencegahan COVID-19 ini,” sebutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak di Aceh mendapatkan asimilasi di rumah sehingga mereka dikeluarkan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona di Lapas.

“Jumlah penghuni lapas/rutan di Aceh sebanyak 8.629 orang, dan yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3).

“Yang dibebaskan bukan tahanan tapi narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah,” jelas Meurah.

Sumber: detik.com

Tags: dpr aceh
Previous Post

Jubir Jokowi: Tak Ada Larangan Resmi Mudik, Tapi Berstatus ODP

Next Post

Jokowi Sentil Anies Soal Perlindungan Sosial di Ibukota

Next Post

Jokowi Sentil Anies Soal Perlindungan Sosial di Ibukota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

21/10/2026
Pemulihan Irigasi Alue Seupeung Disambut Apresiasi Masyarakat

Pemulihan Irigasi Alue Seupeung Disambut Apresiasi Masyarakat

21/10/2026
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Guru SLB Alzahra Ikuti Pelatihan PM

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Guru SLB Alzahra Ikuti Pelatihan PM

21/10/2026
Ohku, Uang Baru Terserap 18 Persen, Fisik Sudah 61 Persen: Ada Apa dengan TKD Pidie Jaya?

Ohku, Uang Baru Terserap 18 Persen, Fisik Sudah 61 Persen: Ada Apa dengan TKD Pidie Jaya?

21/10/2026
Waka Polres Pidie Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Waka Polres Pidie Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Maulid Nabi DPW Partai Aceh Pidie Jaya, Ratusan Warga Larut dalam Zikir dan Silaturahmi Berujung Senyum Anak Yatim

1,04 Kg Sabu dan 15 Perkara Inkracht: Potret Keras Peredaran Narkotika di Pidie Jaya

Bos Nawi/Rizalsyah Melaju ke Semifinal Turnamen Bulutangkis PB2M

DPR Aceh: Pertimbangkan Bebaskan Juga Pelanggar Qanun Jinayah karena Corona

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com