Jakarta – Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa presiden menegaskan tidak ada larangan resmi untuk mudik lebaran atau Idul Fitri 2020 M/1441 H.
Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan Pemerintah tersebut, kata Fadjroel, selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Namun, pemerintah pusat tetap akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,” ujar Fadjroel lewat keterangan tertulis pada Kamis, 2 April 2020.
Selain itu, kata Fadjroel, presiden juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
“Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang,” ujar Fadjroel.