Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kritik Kampusnya di Grup WA, Saiful Mahdi Divonis Penjara 3 Bulan

Admin1 by Admin1
26/04/2020
in Nanggroe
0

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Saiful Mahdi. Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) itu dinilai telah mencemarkan nama baik kampusnya karena mengkritik di grup WhatsApp (WA).

Kasus bermula saat Saiful menulis kritik di grup WhatsApp (WA) alumni Unsyiah pada Februari 2019. Saiful Mahdi menulis:

Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.

Kritik itu membuat telinga sang dekan, Taufiq Saidi, panas. Taufiq mempolisikan Saiful dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saiful akhirnya duduk di kursi pesakitan pada 17 Desember 2019.

“Menyatakan Terdakwa Dr Saiful Mahdi SSi MSc tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (26/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Eti Astuti, dengan anggota Nendi Rusnendi dan Roni Susanta. Ketiganya sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta Saiful dihukum 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis dengan suara bulat.

Atas vonis ini, Saiful mengajukan banding.

Sumber: detik.com

Tags: Saiful Mahdiunsyiah
Previous Post

DPW Partai Aceh Kabupaten Pidie Gelar Sunatan Massal

Next Post

Wanita Muda Ini Calon Kuat Pengganti Kim Jong Un

Next Post

Wanita Muda Ini Calon Kuat Pengganti Kim Jong Un

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

13/04/2026
Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris

Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris

13/04/2026
Warga di Bener Meriah Diminta Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

23 Pemda di Aceh Diminta Siaga Cuaca Ekstrem

13/04/2026
Satlantas Polres Aceh Tengah Bubarkan Aksi Balap Liar

Satlantas Polres Aceh Tengah Bubarkan Aksi Balap Liar

13/04/2026
Ratusan Santri Putra Al Zahrah Ikuti Sharing Literasi Bersama Riza Mulia

Ratusan Santri Putra Al Zahrah Ikuti Sharing Literasi Bersama Riza Mulia

13/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Kritik Kampusnya di Grup WA, Saiful Mahdi Divonis Penjara 3 Bulan

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com