BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh Fraksi PA, Tarmizi SP, meminta Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan Aceh sebagai prioritas dalam pengawasan dana Covid-19.
Pasalnya, kata Tarmizi, berdasarkan berita, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu 29 April 2020, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Aceh termasuk salah satu dari lima provinsi yang akan diawasi lembaga atirasuah itu, karena besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan data KPK, kata Tarmizi, ada lima provinsi yang merealokasi anggaran terbesar untuk Covid-19, di antaranya, DKI Jakarta Rp 10 triliun, Jabar Rp 8 triliun, Jatim Rp 2,3 triliun, Jateng Rp 2,1 triliun, dan Aceh Rp 1,7 triliun.
Dana Refocusing Aceh mencapai 1,7 triliun, namun setelah keluar Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang meminta untuk memangkas APBD mencapai 50 persen.
“Maka angkanya tidak lagi 1,7 triliun, tapi bisa jadi hampir mencapai 4 T. Namun apakah dana tersebut dikelola oleh pusat atau oleh Pemerintah Aceh, kita belum tahu karena DPRA belum menerima laporan.”
“Aceh hanya sekitar 5 juta jiwa dan Aceh tidak masuk zona merah, anggaran refocusing tersebut sangat besar sekali. Tentu sangat berpotensi disalah gunakan karena DPRA tidak dilibatkan dalam pembahasan dan dalam pelaksanaan. Demi tidak terjadinya penyalah gunaan, maka kami minta KPK untuk menjadikan Aceh sebagai prioritas utama untuk diawasi diantara 5 provinsi yang masuk dalam daftar pengawasan KPK,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini lagi.
“Kami berharap tidak ada lagi pejabat Aceh yang berurusan dengan KPK, makanya KPK perlu membantu Pemerintah Aceh agar tidak bermasalah di kemudian hari. Jangan sampai selamat dari virus corona tapi tidak selamat dari KPK,” ujar politisi muda dari barat selatan Aceh ini lagi.[]









![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
