Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

BKN Pastikan Tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Ditunda

Admin1 by Admin1
05/05/2020
in Nasional
0
Ini Formasi CPNS Aceh 2019, Berminat?

Twitter

Jakarta – Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menyatakan pemerintah hingga kini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.

“Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS,” ujar Paryono seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Ahad, 3 Mei 2020.

Paryono menjelaskan, pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan SKB itu telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Surat itu berisi penundaan jadwal SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Selain itu surat tersebut juga merujuk Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Keputusan penundaan ini, menurut Paryono, dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Corona atau Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Lebih jauh Paryono menyebutkan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019. “Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019,” katanya.

Paryono menyatakan ada sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut. Salah satunya adalah pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.

Penjelasan ini, menurut Paryono, sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD. Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.

Sumber: Tempo

 

Tags: BKNcpns 2019
Previous Post

Anwar Padli Jabat Plt Kakankemenag Aceh Tamiang

Next Post

DPR Aceh Minta TAPA Batalkan Pemangkasan Dana Dayah

Next Post
DPR Aceh Minta PLN Tak Padamkan Listrik Selama Ramadan

DPR Aceh Minta TAPA Batalkan Pemangkasan Dana Dayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

22/06/2026
Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

22/06/2026
AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

22/06/2026
Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

21/06/2026
Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com