ACEH TIMUR — Penyidik Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur, mulai memanggil dan memeriksa lima saksi, termasuk pelapor dan salah seorang terlapor yang perempuan berinisial RJ terkait dengan kasus tindak jarimah ikhtilath dan khalwat yang dilaporkan terhadap salah seorang pejabat Kadis di Aceh Timur yang berinisial S, Rabu 13 Mei 2020.
Informasi yang diterima wartawan, pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan oknum kepala dinas berinisial S yang diduga melakukan tindak pidana jinayat( Jarimah Ikhtilat dan khalwat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur, Teuku Amran SE, MM melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang Perundangan Daerah dan Syari’at Islam yang juga salah seorang penyidik, Muzakkir SHI, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal ini.
“Benar kita telah memanggil beberapa saksi terkait kasus oknum kepala dinas yang berinisial S yang diduga melakukan tindak pidana jinayat, pada 4 Mei 2020 kemarin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan ini untuk kepentingan pemeriksaan dalam permintaan keterangan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana jinayat, maka perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Ketua perwakilan Aceh Timur, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Tgk Indra Kusmeran, SH, bersama tim pengacaranya mengatakan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi yang membantu pengungkapan kasus yang diduga tindak pidana jinayat(jarimah, ikhtilat dan khalwat.
Pihaknya juga berharap agar penegak hukum tegas dan berani mengungkap kasus ini.
“Jangan hanya masyarakat kecil mereka berani cambuk. Nah ini oknum kepala dinas berani tidak mereka melakukan esekusi cambuk. Kita berharap agar penyidik satpol pp dan wh kabupaten Aceh Timur agar merahasiakan identitas saksi, agar saksi lebih nyaman dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, ” tutur Ketua YARA.
Kemudian ia mengatakan kita juga akan pantau terus kasus ini hingga ke pengadilan.
*Jika oknum s terbukti mengancam klien kami, dan saksi yang kami hadirkan, maka, kami akan melaporkan oknum s tersebut kepihak yang berwenang, ” ujarnya lagi.[]
Laporan Irwansyah