Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh

Admin1 by Admin1
19/05/2020
in Nanggroe
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona. Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).

“Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 Mei dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia, maka mulai tanggal 21 Mei pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apa pun yang memasuki Aceh akan diminta putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Keputusan tersebut, kata Dicky, diambil setelah mengikuti rapat online dengan dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Maritim Luhut B Pandjaitan, serta Kasatgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, disimpulkan mudik sangat berbahaya karena dapat memicu gelombang kedua penyebaran COVID-19.

Untuk mencegah pemudik, akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut akan dijaga lebih ketat. Keempat perbatasan tersebut berada di Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.

Selain angkutan umum, kendaraan pribadi bakal diminta putar balik ke Sumut jika penumpangnya tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19. Dia mengatakan hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh.

“Penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas COVID-19 setelah dilakukan rapid test. Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut,” jelas Dicky.

Dicky mengatakan penjagaan ketat di perbatasan dilakukan karena dia pihaknya menilai penerapan protokol kesehatan di Aceh belum maksimal. Masyarakat Tanah Rencong, katanya, masih banyak yang ke luar rumah tanpa menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak.

“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus COVID-19 di Aceh,” ujarnya.

Dia mengingatkan pemilik angkutan umum tidak lagi mengangkut penumpang ke Sumut atau sebaliknya. Sementara untuk angkutan umum antar kabupaten masih dibolehkan dengan sejumlah syarat yang harus ditaati.

Syarat tersebut antara lain sopir dan seluruh penumpang wajib mengenakan masker serta harus melewati pemeriksaan suhu tubuh di setiap pos pemeriksaan. Para penumpang yang akan berangkat dengan angkutan umum antar-kabupaten di Aceh juga bakal dicek kesehatannya sebelum berangkat.

“Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih besar,” sebutnya.

“Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Daripada sudah capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh-Sumut akan diputar balik oleh petugas,” sambungnya.

Sumber: detik.com

Tags: acehmudikSumut
Previous Post

Kalaulah Ia Sepanjang Tahun Namun Ia Akan Berakhir

Next Post

Pria Beristri Ditangkap Usai Coba Cabuli Mak-Mak di Banda Aceh

Next Post

Pria Beristri Ditangkap Usai Coba Cabuli Mak-Mak di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

02/05/2026
Pemkab Aceh Barat dan DPRK Sepakati Perpanjang Status PPPK Mulai 2027

Pemkab Aceh Barat dan DPRK Sepakati Perpanjang Status PPPK Mulai 2027

02/05/2026
Disperindag Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

Disperindag Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

02/05/2026
JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026
Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

02/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com